Riauexpose.com JAKARTA — Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan adanya fasilitas mewah bagi narapidana di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong berujung pada langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putanto bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal.
Penonaktifan lima pejabat tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI mengenai kondisi di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk adanya kluster rumah mewah yang diduga digunakan oleh narapidana.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi.
Selain Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto, empat pejabat lain yang dinonaktifkan yakni Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Kelima pejabat tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan internal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi dan mekanisme pengawasan di Lapas Cibinong hingga fasilitas yang menjadi temuan Ombudsman dapat berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Rudi menjelaskan, Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan fasilitas serta barang-barang milik negara.
“Pertama adalah Kalapas, kedua KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kepala Urusan Umum yang membidangi barang-barang milik negara,” kata Rudi.
Menurutnya, pemeriksaan internal diperlukan untuk mengurai rangkaian persoalan dan mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.
“Fasilitas-fasilitas ini beliau yang mengurus. Kami nonaktifkan dan kami lakukan pemeriksaan bagaimana kondisi yang terjadi sampai ditemukan dan sampai hari ini,” lanjut Rudi.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menindaklanjuti temuan tersebut.
Langkah penonaktifan ini dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memerintahkan agar temuan Ombudsman RI segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi internal.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai bagaimana fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi narapidana tersebut dapat muncul di lingkungan Lapas Cibinong, sekaligus memastikan mekanisme pengawasan dan pengelolaan fasilitas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
Riauexpose.com melaporkan, tindak lanjut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terhadap temuan Ombudsman RI kini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengawasan fasilitas dan tata kelola di lingkungan lembaga pemasyarakatan.