JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Pemerintah mulai mengkaji pendekatan baru dalam menangani persoalan narkotika di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pemanfaatan pulau-pulau kosong yang menjadi habitat buaya sebagai lokasi rehabilitasi narapidana kasus narkotika.
Gagasan yang terbilang tidak biasa ini mencuat di tengah persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah.
Pemerintah ingin mendorong pendekatan rehabilitasi yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan, pembinaan mental, serta peningkatan keterampilan agar para penyalahguna narkotika dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.
Yusril menyampaikan wacana tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Yusril menjelaskan, Indonesia memiliki sejumlah pulau yang belum berpenghuni, bahkan luasnya dapat mencapai ratusan hektare. Sebagian pulau tersebut, menurutnya, menjadi habitat buaya.
Pulau-pulau itu dipertimbangkan sebagai lokasi rehabilitasi sekaligus pembinaan bagi narapidana yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika.
“Banyak kita pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare, enggak ada manusianya. Malah buaya yang tinggal di situ. Nah, mungkin akan ditaruh di sana,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membangun sistem pembinaan yang menggabungkan rehabilitasi, pelatihan kedisiplinan, pendidikan, dan keterampilan kerja.
Meski demikian, pemerintah masih mengkaji konsep tersebut, termasuk mekanisme pelaksanaan, penentuan lokasi, serta lembaga yang nantinya bertanggung jawab mengelola program rehabilitasi.
Dalam skema yang sedang dipertimbangkan, pemerintah membuka kemungkinan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung pembinaan kedisiplinan.
Selain pembinaan mental, para peserta rehabilitasi berpotensi mendapatkan pelatihan di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan.
Yusril menilai kegiatan produktif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membekali para penyalahguna narkotika dengan keterampilan yang berguna setelah mereka menyelesaikan program rehabilitasi.
Pemerintah juga mempertimbangkan potensi pemanfaatan pulau tersebut untuk kegiatan ekonomi, termasuk budidaya buaya. Kulit buaya, misalnya, memiliki nilai komersial untuk industri produk berbahan kulit.
Namun, gagasan itu masih berupa wacana dan belum menjadi program operasional yang ditetapkan secara final.
Atasi Lapas Penuh, Lebih dari Separuh Penghuni Terkait Narkotika
Persoalan utama yang melatarbelakangi gagasan tersebut adalah kelebihan kapasitas lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Menurut Yusril, lebih dari 50 persen penghuni lapas merupakan narapidana yang tersangkut perkara narkotika. Kondisi ini memberikan tekanan terhadap daya tampung, pelayanan kesehatan, sanitasi, serta pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan.
Dengan memisahkan penanganan korban penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi, pemerintah berharap beban hunian lapas dapat dikurangi secara bertahap.
Pendekatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan ruang bagi sistem pemasyarakatan untuk lebih fokus pada pembinaan narapidana sesuai karakteristik perkara dan kebutuhan masing-masing.
Meski begitu, penentuan siapa yang dapat mengikuti program rehabilitasi perlu dilakukan secara cermat. Korban penyalahgunaan narkotika harus dibedakan dari pelaku peredaran gelap, terutama pengedar dan jaringan perdagangan narkoba.
Yusril menyebut gagasan rehabilitasi di pulau terpencil merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan korban penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah tengah menyiapkan pembahasan perubahan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.
Dalam proses tersebut, pemerintah dapat mengusulkan pengaturan mengenai lembaga yang bertanggung jawab melaksanakan rehabilitasi, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus.
Pelibatan TNI dan Polri juga menjadi salah satu aspek yang perlu dibahas lebih lanjut dalam kerangka aturan tersebut.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi tidak cukup hanya mengandalkan penanganan medis. Program itu perlu mencakup pembinaan mental, pendidikan, dan pelatihan keterampilan agar pemulihan berlangsung lebih menyeluruh.
Dengan demikian, gagasan pemanfaatan pulau kosong bukan sekadar upaya mengurangi kepadatan lapas, melainkan bagian dari wacana perubahan pendekatan penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.