ROKAN HULU, RIAUEXPOSE.COM – Seorang warga binaan dalam perkara narkotika melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian, kemudian melewati tembok pagar lapas.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, sesaat setelah waktu Salat Ashar.
Warga binaan yang diketahui berinisial RI tersebut hingga Rabu (7/10/2026) masih dalam pencarian petugas dan aparat penegak hukum.
Kepala Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, membenarkan adanya warga binaan yang melarikan diri.
Menurutnya, tim pencarian telah dibentuk dan disebar ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian.
“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” kata Efendi, Selasa (6/10/2026).
RI diduga memanfaatkan situasi setelah melaksanakan Salat Ashar untuk keluar dari area pengawasan. Ia kemudian memanjat bagian atap kamar hunian dan bergerak menuju tembok pembatas Lapas Pasir Pangarayan.
Setelah berhasil mencapai bagian atas tembok, RI diduga melompat keluar dari lingkungan lapas dan melarikan diri menuju kawasan perkebunan masyarakat serta hutan rawa yang berada di belakang lapas.
Aksi tersebut diketahui petugas yang berjaga di Pos 6. Petugas kemudian menghubungi Komandan Jaga dan langsung melakukan pengejaran ke arah luar tembok lapas.
Namun begitu, medan di sekitar lapas yang terdapat perkebunan dan kawasan hutan rawa membuat proses pencarian menjadi tidak mudah. Hingga kini, keberadaan RI belum diketahui.
Untuk mempersempit ruang gerak warga binaan tersebut, pihak Lapas Pasir Pangarayan berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah.
Sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang diduga menjadi jalur pelarian.
Pihak Lapas juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan warga binaan tersebut.
Selain pencarian, Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau juga turun tangan. Tim dari Kanwil dikirim ke lokasi untuk membantu proses pencarian sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap insiden tersebut.
Tidak berhenti pada pengejaran, Lapas Pasir Pangarayan membentuk Tim Investigasi Internal.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai secara utuh bagaimana warga binaan tersebut dapat keluar dari area pengamanan hingga berhasil melewati tembok lapas.
Petugas yang berjaga saat kejadian juga diperiksa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan oknum dalam peristiwa pelarian tersebut.
Kalapas Efendi mengklaim, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur kelalaian atau keterlibatan petugas, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
RI diketahui merupakan Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika. Ia dijerat Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini ditulis, pencarian terhadap RI masih berlangsung. Petugas Lapas Pasir Pangarayan bersama kepolisian terus menyisir sejumlah lokasi yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian atau jalur pelariannya.
Pihak Lapas mengimbau masyarakat yang melihat atau memiliki informasi mengenai keberadaan RI agar segera melapor kepada petugas Lapas maupun aparat penegak hukum terdekat.