Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sebelum Kabur, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu 2 Kg dari Bandara SSK II, Polda Riau Bongkar Perannya

Kompol Ade Zaldi mengungkap peran napi kabur Ibnu Satya Darma sebagai pengendali sabu 2 kilogram yang digagalkan di Bandara SSK II Pekanbaru.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU – Fakta baru terungkap dalam kasus gagalnya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat dua kilogram melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

Sebelum melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarmandiduga telah mengendalikan sekaligus pemilik sabu yang hendak dikirim ke Jakarta pada 22 Juli 2026.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).

Menurut Ade, hasil penyidikan mengarah pada dugaan bahwa narapidana yang kini masih berstatus buronan tersebut merupakan sosok yang mengendalikan narkotika dari Lapas Pekanbaru.

Kasus ini bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II menerima informasi mengenai seorang penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan pada 22 Juli 2026.

Informasi itu kemudian diteruskan kepada personel Ditresnarkoba Polda Riau yang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tersangka berinisial AR, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan,” ujar Kompol Ade Zaldi.

Setelah AR diamankan, penyidik Polda Riau melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang tersangka lain berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung dalam proses pengiriman barang haram tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, penyidik memperoleh keterangan bahwa sabu seberat dua kilogram itu diduga milik Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman, narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang belakangan diketahui melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan.

“Pengakuan kedua tersangka mengarah kepada napi yang kabur sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R menerima perintah untuk menyerahkan sabu tersebut kepada AR di Bandara SSK II sebelum diterbangkan ke Jakarta,” terang Ade Zaldi.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut.

Pria pengangguran itu dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu hingga ke Jakarta.

Sementara itu, tersangka AR mengaku baru sekali membawa narkotika melalui Pekanbaru. Namun sebelumnya, ia mengaku pernah mengirim barang serupa menggunakan jalur Medan.

Polda Riau menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkotika yang dikendalikan secara terorganisir.

Penyidik kini masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk memburu keberadaan Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman yang diduga menjadi otak di balik pengiriman sabu tersebut.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi menegaskan, penyidik tidak hanya fokus pada penangkapan para kurir, tetapi juga membongkar seluruh mata rantai jaringan, mulai dari pemilik, pengendali, hingga tujuan akhir distribusi narkotika lintas daerah.

Polda Riau mengklaim proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas sekaligus menangkap narapidana kabur yang diduga masih mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png