ROKAN HILIR, RIAUEXPOSE.COM — Jalur laut Riau kembali menjadi pintu yang coba dimanfaatkan jaringan narkotika internasional. Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika asal Malaysia di pesisir Pulau Halang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita 47,5 kilogram sabu, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate. Total nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp132,7 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai setelah mendapatkan informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Bagansiapiapi melalui jalur laut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut polisi mengamankan sabu seberat neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi dan 3.600 cartridge etomidate dengan volume neto keseluruhan 9.011,5 mililiter.
“Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat neto 47.572,2 gram, ekstasi sebanyak 20.044 butir, serta 3.600 cartridge yang mengandung etomidate, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp132.708.460.000,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (23/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia menuju wilayah Bagansiapiapi melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan dan pemantauan di wilayah pesisir, daratan, serta perairan Bagansiapiapi dan sekitarnya.
Pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, tim darat melihat dua orang pengendara sepeda motor mendekati sebuah kapal kayu di salah satu dermaga sungai.
Namun begitu, kapal tersebut langsung bergerak meninggalkan lokasi ketika petugas mendekat.
Dua pria yang berada di darat kemudian diamankan, sementara tim laut bersama petugas Bea Cukai Dumai melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.
Pengejaran berlanjut hingga Kamis (10/9) malam. Sekitar pukul 22.58 WIB, tim gabungan mendeteksi sebuah kapal kayu berwarna hijau yang mencurigakan sedang menurunkan jangkar di pesisir Pulau Halang, Rokan Hilir.
Saat petugas melakukan penyergapan, para pelaku berupaya melarikan diri. Salah seorang bahkan menceburkan diri ke laut, sedangkan seorang lainnya berusaha menghidupkan mesin kapal untuk kabur.
Petugas akhirnya mengamankan salah seorang yang berada di kapal, yakni Fendi alias Aping (45), seorang nelayan yang disebut berperan sebagai tekong laut.
Dari pemeriksaan awal, Fendi mengakui membawa kapal yang mengangkut enam kotak kardus bersama seorang pria bernama Ari yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggeledahan terhadap kapal menghasilkan temuan besar. Polisi menemukan 48 bungkus sabu dengan berat total neto 47.572,2 gram, 20.044 butir ekstasi, serta 3.600 cartridge etomidate.
Selain itu, petugas turut menemukan lima bungkus Happy Water, satu paket sabu seberat satu gram yang disimpan di dalam sarung, alat isap atau bong, paspor, serta telepon genggam.
Total nilai ekonomi seluruh barang bukti narkotika tersebut ditaksir mencapai Rp132.708.460.000 atau sekitar Rp132,7 miliar.
Bareskrim memperkirakan pengungkapan tersebut berhasil mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 262.411 jiwa.
Dalam perkara ini, Fendi alias Aping beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu dua orang lainnya yang telah ditetapkan dalam status DPO.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan upaya aparat memutus jalur penyelundupan narkotika melalui perairan Riau yang diduga terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia.