Pencarian

Tiga Warga Kandis Diringkus, 50 Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Tiga warga Kandis diringkus Satresnarkoba Polres Siak. Polisi menyita 50 pil ekstasi dan 5,23 gram sabu. Urine ketiganya positif narkotika.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Selasa, 22 September 2026 · 13:17:00 WIB · Editor: Redaksi
Tiga Warga Kandis Diringkus, 50 Pil Ekstasi dan Sabu Disita
Satresnarkoba Polres Siak mengamankan tiga tersangka beserta puluhan pil ekstasi dan paket sabu dalam pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Kandis.

RIAUEXPOSE.COM SIAK — Jaringan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali dibongkar aparat kepolisian. Tiga orang tersangka diringkus secara beruntun oleh Satresnarkoba Polres Siak dalam operasi yang berlangsung sejak Minggu (20/9/2026) malam hingga Senin (21/9/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH lewat keterangan tertulisnya. Selasa (22/9/2026).

Benny mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Kandis.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Mutiara, RT 002/RW 004, Kelurahan Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (25).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 39 butir pil ekstasi dengan berat kotor 12,13 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam beberapa kotak rokok merek Sampoerna dan Frozz serta di dalam lemari kamar.

Dari pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial S alias Aseng (49).

Pengembangan kemudian dilakukan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Berdasarkan hasil interogasi terhadap AS, polisi kemudian mengamankan rekannya berinisial RH (24) yang datang ke rumah tersebut.

Dari tangan RH, petugas menemukan 11 butir pil ekstasi dengan berat kotor 3,51 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok LA.

Kepada penyidik, RH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari AS.

Petugas kemudian kembali mengembangkan penyidikan untuk memburu S alias Aseng yang disebut sebagai pemasok ekstasi kepada AS.

Sekitar pukul 04.50 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak bergerak menuju kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 53, Kelurahan Bekalar, Kecamatan Kandis.

Di sebuah rumah di Dusun Sei Leko, polisi berhasil mengamankan S alias Aseng.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram yang disembunyikan di dalam kloset. Polisi juga mengamankan alat hisap serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kepada petugas, S alias Aseng mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia menyebut narkotika itu diperoleh dari seseorang berinisial Bang SGT, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari rangkaian pengungkapan ini, kami mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi dan satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram," ujar Benny.

Selain itu, lanjutnya, polisi turut diamankan sejumlah telepon genggam, sepeda motor, perlengkapan yang berkaitan dengan narkotika, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 butir pil ekstasi, satu paket sabu dengan berat kotor 5,23 gram, sejumlah kotak dan bungkus rokok, tisu, plastik klip, sendok pipet, lakban hitam, empat unit telepon genggam berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 4583 YBX, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selain barang bukti narkotika, pemeriksaan urine terhadap AS, RH, dan S alias Aseng menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamina.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiga tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan metamfetamin," pungkas Benny.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disematkan penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyesuaian pidana.

Hingga berita ini tayang, Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu Bang SGT yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Sumber: Humas Polres Siak

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks