Pencarian

Pria Bertato di Tualang Jadi Jalan Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

Pria bertato di Tualang ditangkap bawa sabu. Pengembangan Satresnarkoba Polres Siak mengamankan empat tersangka dan memburu pemasok berinisial AR.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Kamis, 15 Oktober 2026 · 09:08:00 WIB · Editor: Redaksi
Pria Bertato di Tualang Jadi Jalan Polisi Bongkar Jaringan Narkoba

SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Berawal dari seorang pria bertato yang kedapatan membawa paket sabu, Satresnarkoba Polres Siak membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Pengungkapan berantai selama dua hari, 12–13 Oktober 2026, itu berujung pada penangkapan empat orang tersangka, penyitaan puluhan paket sabu dan pil ekstasi, serta ditetapkannya seorang pemasok dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk menelusuri mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengedar hingga pemasok yang kini diburu aparat.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DA alias Dedi (31), pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

"DA ditangkap di pinggir Jalan Sederhana RT 006 RW 002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang," ujar Kasat.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, polisi menemukan dua paket sabu dalam genggaman tangannya.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 2684 YO milik tersangka.

Masih kata Kasat, di dalam dasbor kendaraannya, polisi kembali menemukan sebuah botol bekas permen Happydent yang digunakan untuk menyimpan 14 paket sabu siap edar.

Dari penangkapan pertama tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 3 gram. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DA mengaku memperoleh barang haram itu dari dua orang berinisial AP alias Adit dan WK alias Windah.

Tes urine terhadap DA juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Berbekal keterangan tersangka pertama, polisi langsung mengembangkan penyelidikan. Pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, petugas bergerak ke Jalan Pipa Caltex Km 4 RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang.

Di sebuah rumah kosong, polisi mengamankan AP alias Adit (25), yang disebut dalam keterangan kasus sebagai oknum mahasiswa dan diduga berperan sebagai bandar.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 13 paket sabu serta dua butir pil ekstasi dengan berat sekitar 0,8 gram.

Pengembangan di lokasi yang berdekatan juga membawa polisi kepada dua perempuan berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28).

Saat penggerebekan berlangsung, RS diduga berusaha membuang sebuah kantong plastik bening ke dalam kamar yang ditempati WK.

Gerak-gerik tersebut diketahui petugas, yang kemudian mengamankan kantong berisi sembilan paket sabu.

Dalam penindakan kedua, polisi melakukan penyitaan sabu dengan berat kotor mencapai 43,6 gram serta dua butir pil ekstasi.

Penyelidikan tidak berhenti pada empat orang yang telah diamankan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap AP dan WK, pasokan narkotika tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial AR.

Polres Siak kini menetapkan AR dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk kepentingan pengembangan kasus dan penegakan hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan urine terhadap para tersangka dalam penangkapan kedua menunjukkan AP positif Amphetamine, Metamfetamina, dan THC yang berkaitan dengan ganja.

WK juga dinyatakan positif Amphetamine, sedangkan RS negatif Amphetamine dan Metamfetamina.

Meski demikian, hasil tes urine merupakan temuan pemeriksaan terkait penggunaan zat, sedangkan penentuan peran dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses hukum.

Keempat tersangka kini ditahan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana dirujuk dalam ketentuan perubahan perundang-undangan yang disebutkan penyidik.

Sementara itu, AP, WK, dan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks