Pencarian

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu, Pengendali Ditangkap di Sumbar

Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kg sabu di Bengkalis. Lima tersangka ditangkap, termasuk terduga pengendali jaringan di Payakumbuh, Sumatera Barat.

Usman
Usman Redaksi · Selasa, 27 Oktober 2026 · 11:48:00 WIB · Editor: Redaksi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu, Pengendali Ditangkap di Sumbar
Polda Riau mengungkap penyelundupan 35 kilogram sabu di Bengkalis dan menangkap lima tersangka hingga Sumatera Barat.

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 35 kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.

Lima tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang bermula dari perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, hingga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Polisi tidak hanya menyita puluhan kilogram sabu, tetapi juga menelusuri rantai distribusi untuk membongkar peran kurir, penerima, hingga pengendali jaringan.

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memutus jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

“Pengungkapan besar ini merupakan komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah pesisir Riau sebagai jalur masuk barang haram dari luar negeri,” kata Arman di Pekanbaru, Selasa (27/10/2026) pagi.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus tersebut terungkap melalui Operasi Sarang Narkoba.

Kegiatan ini dilakukan dengan memantau sejumlah lokasi yang teridentifikasi sebagai kawasan rawan peredaran narkotika, termasuk wilayah yang telah bertransformasi menjadi Kampung Bersih Narkoba (Bersinar).

Dari hasil pemantauan dan penyelidikan selama kurang lebih dua minggu, petugas memperoleh informasi mengenai rencana penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui perairan Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kasubdit Kompol Herman Pelani kemudian bergerak melakukan penindakan.

Pada Rabu (21/10/2026), polisi menangkap dua tersangka berinisial MZH (24) dan WA (23) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama lebih kurang dua minggu, tim mendapatkan informasi bahwa ciri-ciri orang yang melakukan penyelundupan narkoba tersebut sedang berada di sebuah SPBU," jelas Putu.

Kemudian, lanjut Putu, tim langsung mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di mobil yang digunakan oleh pelaku.

Dari penggeledahan kendaraan tersebut, polisi menemukan 35 bungkus besar sabu dengan berat kotor mencapai 35.000 gram atau 35 kilogram. Petugas juga menyita tambahan sabu seberat 7,4 gram.

Penangkapan MZH dan WA menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai struktur jaringan narkotika tersebut.

Berdasarkan hasil pengembangan, polisi menangkap tersangka SL (38) di Kabupaten Kampar. Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan tersangka JA (51) di Kota Pekanbaru.

Menurut Kombes Putu, SL dan JA diduga berperan sebagai penerima narkotika dari MZH dan WA.

“Dalam pengembangan tersebut, tim mengamankan tersangka SL dan JA di hari yang sama. Keduanya berperan sebagai penerima barang tersebut dari tersangka MZH dan WA,” ungkapnya.

Pengembangan kasus tidak berhenti di wilayah Riau. Pada Jumat (23/10/2026), tim Ditresnarkoba Polda Riau bergerak ke Provinsi Sumatera Barat dan menangkap tersangka SD (39) di Kota Payakumbuh.

SD diduga berperan sebagai pengendali sekaligus pemesan narkotika dari luar negeri. Ia juga disebut mengatur alur masuk barang dari kawasan pantai hingga pendistribusiannya melalui kurir darat.

“Kepada polisi, tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali utama di negeri seberang,” kata Putu.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk memburu pihak yang diduga berada di atas SD dalam struktur jaringan tersebut.

Polisi kini menelusuri kemungkinan keterlibatan pemasok dan pengendali utama yang berada di luar negeri. Meski lima tersangka telah diamankan, penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Selain 35 kilogram sabu dan 7,4 gram sabu, polisi menyita empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor, dua unit mobil, serta satu unit komputer tablet yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan terhadap jaringan pemasok.

Polda Riau juga akan menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Langkah tersebut diarahkan untuk mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga penindakan tidak hanya menyasar peredaran barang haram, tetapi juga aliran keuntungan yang menopang bisnis ilegal tersebut.

“Kami juga akan memburu pemasok narkotika yang berada di negeri seberang, sekaligus menelusuri aset-aset milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Langkah ini dilakukan untuk mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tutup Putu memungkasi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks