Riauexpose.com JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam kurun waktu sepekan, dua bupati terseret perkara dugaan korupsi dengan modus berbeda, mulai dari dugaan pemerasan dan pengaturan fee proyek hingga penerimaan gratifikasi.
Dua kepala daerah tersebut yakni Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 21 September 2026.
Sementara Sitti Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
Kasus Sirajudin Lasena bermula dari dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
KPK menyebut Sirajudin diduga menetapkan fee proyek sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa.
Dari pembagian tersebut, sebanyak 4 persen diduga diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR, sedangkan 1 persen dialokasikan untuk Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja PBJ).
Dalam salah satu proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar, pihak swasta diduga menyerahkan uang sebesar Rp130 juta sebagai bagian dari fee yang diminta.
Tak berhenti di dugaan pemerasan proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin dalam rentang 2023 hingga 2026 yang disebut mencapai sekitar Rp11,14 miliar.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disebut dalam laporan penanganan perkara adalah uang tunai sekitar Rp200 juta.
Sirajudin kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung 22 September hingga 11 Oktober 2026.
Sementara itu, perkara yang menjerat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan dan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik Kortastipidkor Polri mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada pengembang perumahan berkaitan dengan proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Besaran uang yang disebut diminta kepada pengembang berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.
Dalam perkara tersebut, sejumlah perusahaan disebut menyerahkan uang, di antaranya PT Royal Persada sebesar Rp100 juta dan PT Renjana sebesar Rp50 juta melalui perantara yang disebut merupakan sopir pribadi bupati.
Penyidik juga menduga Husniah meminta potongan harga 70 persen untuk pembelian sebuah rumah mewah senilai sekitar Rp1,4 miliar di kawasan perumahan Royal Spring.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan proses persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk site plan Sakura II.
Selain perkara perizinan, penyidik menduga terdapat keterkaitan dengan pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sekitar Rp3,8 miliar.
Dana yang digunakan untuk membayar rumah tersebut diduga berasal dari permintaan imbalan atau kickback kepada pihak perusahaan yang berkaitan dengan proyek pengadaan ambulans tersebut.
Dua perkara tersebut memperlihatkan konstruksi dugaan korupsi yang berbeda.
Di Bolmut, KPK mengungkap dugaan pemerasan melalui pengaturan fee proyek dan penerimaan gratifikasi, sedangkan di Gowa, penyidik Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan serta dugaan kickback dari proyek pengadaan.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Sirajudin diduga melakukan plotting pemenang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.
“SJL selaku Bupati Bolmut periode 2025-2030, mematok tarif fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang diadakan di lingkungan Kabupaten Bolmut, dan menentukan fee proyek sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, serta 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ,” kata Taufik.
KPK menyebut perkara Bolmut menunjukkan risiko ketika proyek pemerintah diduga telah diatur sejak awal, sehingga tahapan pengadaan berpotensi hanya menjadi formalitas.
Penetapan tersangka terhadap dua bupati dalam rentang waktu berdekatan kembali menempatkan tata kelola pemerintahan daerah dan transparansi pengadaan barang dan jasa sebagai perhatian penegak hukum.
Meski demikian, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.