Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kejari Siak Tahan Tiga Orang Anak Buah Bupati Afni Terkait Dugaan Pemerasan Fee Proyek

Kejari Siak tahan 3 pejabat ULP terkait Korupsi
Kolase foto tiga pejabat UKPBJ Siak digiring Jaksa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru (istimewa)

Riauexpose.com|| Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga orang anak buah  Bupati Afni sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka terkait dugaan pemerasan terhadap kontraktor.

Ketiganya merupakan ASN yang bertugas pada Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Adapun tiga tersangka tersebut yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Siak Tahun 2025, AS selaku anggota Tim Pokja UKPBJ, dan SF yang juga merupakan anggota Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Hery Yulianto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, lewat keterangan tertulisnya yang diterima rekan media, Kamis (25/6/2026).

Frederic berujar, ketiga tersangka diduga memungut fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada para pemenang tender dan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang berlangsung beberapa bulan terakhir.

Dari perkara tersebut, penyidik menyita uang sebesar Rp421 juta yang diduga berasal dari praktik pemungutan fee proyek terhadap para kontraktor pemenang tender.

Lebih jauh Frederic mengungkapkan, bahwa perkara tersebut bermula dari dugaan adanya praktik pemungutan fee terhadap penyedia jasa yang memenangkan proyek pemerintah di Kabupaten Siak.

“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup yang diperoleh penyidik,” ujar Frederic lewat keterangan tertulisnya.

Saat dikonfirmasi mengenai lokasi penahanan para tersangka, Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederic C. Simamora, menyebutkan bahwa ketiganya telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru di Sialang Bungkuk guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka JE diduga memerintahkan AS dan SF untuk meminta sekaligus memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek maupun tender agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1 persen dari nilai proyek yang diperoleh.

Menurut Frederic, praktik tersebut tidak dilakukan secara sukarela. Para penyedia jasa diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga merasa tidak memiliki pilihan selain memenuhi permintaan tersebut.

“Permintaan fee dilakukan dengan tekanan kepada para penyedia barang dan jasa. Dana yang terkumpul kemudian diduga disimpan dan dibagikan kepada anggota pokja lainnya,” ungkap Frederic.

Kasus ini terungkap setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Siak melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dokumen pengadaan, serta alat bukti lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pemerintah di Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penyalahgunaan jabatan dan pemaksaan dalam penyerahan sejumlah uang yang bukan merupakan kewajiban penyedia jasa.

Frederic memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png