Riauexpose.com JAKARTA.- Penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi dan peluang jalur tersebut menjadi ladang korupsi, terutama karena sebagian PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki keleluasaan dalam mengelola anggaran dan keuangannya.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
“Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, KPK masih mendalami modus serta titik rawan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Hasil penyidikan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi Kedeputian Pencegahan KPK untuk memperkuat sistem dan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Ia menyebut, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah perubahan mendasar terhadap sistem jalur mandiri, termasuk kemungkinan penghentian jalur tersebut apabila memang diperlukan.
Namun begitu, keputusan mengenai keberadaan dan mekanisme jalur mandiri berada pada kementerian terkait maupun masing-masing perguruan tinggi.
KPK juga menyoroti status sejumlah universitas sebagai BLU. Status tersebut memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola anggaran dan keuangan secara lebih mandiri.
“Kita pahami memang ada, karena sekarang universitas itu menjadi BLU tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri,” kata Taufik.
Sorotan terhadap jalur mandiri tidak hanya datang dari KPK. Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur tersebut memiliki kerawanan untuk diselewengkan dan dimanipulasi.
“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Didik menilai kasus yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama sejumlah pihak lain menjadi gambaran serius mengenai persoalan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurutnya, praktik jalur mandiri memiliki banyak variasi karena mekanisme penerapannya dapat berbeda antara satu PTN dengan PTN lainnya.
Ia juga menilai persoalan pembiayaan pendidikan tinggi menjadi salah satu faktor yang mendorong perguruan tinggi mencari sumber pendanaan tambahan melalui penerimaan mahasiswa baru.
Kondisi tersebut, kata Didik, berpotensi membuat penerimaan mahasiswa baru bergeser dari tujuan akademik menjadi orientasi pendanaan apabila tidak disertai tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Sorotan KPK terhadap jalur mandiri mencuat setelah lembaga antirasuah menangani dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Unsoed.
Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta. Para pihak kemudian menjalani pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Persoalan jalur mandiri sebenarnya bukan isu baru bagi KPK. Dalam kajian mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa baru PTN, KPK sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan, termasuk mekanisme pengambilan keputusan, penentuan sumbangan pengembangan institusi, transparansi seleksi, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
KPK juga pernah mencatat bahwa kekurangan pembiayaan pendidikan tinggi berpotensi mendorong perguruan tinggi membebankan biaya lebih besar kepada masyarakat melalui penerimaan jalur mandiri.
Kajian tersebut turut menyinggung kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung sebagai salah satu contoh risiko korupsi dalam sistem tersebut.
Kini, kasus Unsoed kembali membuka pertanyaan besar mengenai seberapa kuat pengawasan terhadap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di PTN.
Bagi KPK, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap individu, tetapi juga menyangkut pembenahan sistem agar proses penerimaan mahasiswa berlangsung transparan, adil, terukur, dan bebas dari praktik pemerasan maupun gratifikasi.
“BACA JUGA”
Polda Riau Pantau Karhutla Lewat Green Policing, 7.349 Titik Terdata
Karhutla Kalimantan Ganggu Penerbangan, Maskapai Beri Dispensasi
Presiden Prabowo Bertolak ke Kalimantan, Pimpin Penanganan Karhutla















