RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Kasus dugaan perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan seorang anggota DPRD Kampar berinisial F sebagai tersangka dalam perkara dugaan penguasaan atau perambahan kawasan hutan seluas sekitar 60 hektare.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro.
Menurutnya, F telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, baik ketika masih berstatus saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, inisial F sudah ditetapkan tersangka. Ya, terkait penguasaan atau perambahan hutan untuk kebun kelapa sawit,” kata Ade, sebagaimana diberitakan ANTARA, Jumat (25/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari penyelidikan Polda Riau terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan lahan yang diduga dikuasai F dengan luas kurang lebih 60 hektare. Lahan tersebut disebut telah ditanami tanaman kelapa sawit.
Penyidik kemudian mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut hingga akhirnya menetapkan F sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Selain itu, penyidik saat ini tengah melengkapi pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Meski telah berstatus tersangka, F belum dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Polda Riau menyebut pemeriksaan terhadap F masih berlanjut dan penyidik masih melengkapi proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana tersebut nantinya bergantung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian karena lahan yang diselidiki berada di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar dan diduga berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Polda Riau sebelumnya juga pernah menangani perkara dugaan aktivitas perkebunan ilegal di kawasan hutan di wilayah Kampar.
Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi mendalami pihak-pihak yang diduga menguasai maupun mengelola lahan.
Kini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih melanjutkan proses hukum terhadap F dengan melengkapi pemeriksaan dan berkas perkara sebelum menentukan tahapan hukum selanjutnya.