Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Kampar Menangkan Praperadilan Apriadi, Gugatan Kasus Curat dan Penadahan Ditolak Hakim

Tim kuasa hukum Polres Kampar mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang yang menolak gugatan Apriadi terkait perkara curat dan penadahan.
Kapolsek dan Panit Reskrim Polsek Tambang bersama Tim kuasa hukum Polres Kampar usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bangkinang (istimewa)

Riauexpose.com KAMPAR.- Pengadilan Negeri Bangkinang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Apriadi terhadap Kepolisian Sektor (Polsek) Tambang dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan.

Putusan tersebut sekaligus mengukuhkan keabsahan tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa maupun penetapan tersangka, sehingga proses penyidikan dinyatakan tetap sah menurut hukum.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Putusan dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu, 29 Juli 2026, dipimpin Hakim Tunggal Anjar Koholifano, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kholijah, S.H.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Apriadi melalui kuasa hukumnya Bambang Irawan, S.H. and Associates, terhadap Kepolisian Sektor Tambang cq Unit Reserse Kriminal Polsek Tambang.

Objek gugatan adalah sah atau tidaknya upaya paksa dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan yang terjadi di halaman parkir Masjid Al Muhajirin, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada 10 Januari 2025 lalu.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dengan putusan tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polsek Tambang tetap memiliki kekuatan hukum dan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang dihadiri tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Bambang Irawan, S.H. beserta rekan.

Sedangkan pihak termohon diwakili tim hukum Polres Kampar yang terdiri dari Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Dedi Suharyoso, S.H., M.H., Aulia Rahman, S.H., M.H., Anton Syahputra, S.H., Taufik Hidayat, S.H., Julestan Hutabarat, S.H., serta Apriandi, S.H.

Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman didampingi Panit Reskrim Ipda Anton Syahputra menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Bangkinang yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.

“Putusan ini merupakan bentuk pengakuan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Tambang telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Aulia.

Kami dari Kepolisian, lanjut Aulia, menghormati putusan hakim dan menjadikan putusan ini sebagai motivasi untuk terus bekerja secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dalam setiap penanganan perkara.

Aulia mengklaim, Polsek Tambang berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan asas profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan.

Senada dengan itu, Panit Reskrim Polsek Tambang, Ipda Anton Syahputra, mengatakan putusan praperadilan tersebut menjadi bukti bahwa setiap tindakan penyidik telah dilaksanakan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup serta melalui mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ke depan kami akan terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU sesuai prosedur hukum,” kata Anton.

Anton memastikan seluruh hak para pihak tetap dihormati sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut menjadi dasar bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak dapat mengesampingkan legalitas tindakan penyidik baik itu terkait penangkapan hingga penetapan tersangka.

Dengan demikian, upaya paksa maupun penetapan tersangka yang menjadi objek permohonan praperadilan tetap dinyatakan berlaku dan memiliki dasar hukum.

Kemenangan ini sekaligus memperkuat posisi Polres Kampar dan Polsek Tambang dalam mempertahankan keabsahan proses penyidikan di hadapan pengadilan.

Putusan praperadilan juga menegaskan bahwa mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan penyidik telah dilaksanakan melalui proses peradilan yang terbuka, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png