Pencarian

Uang Rp150 Juta Marjani Dikembalikan Pangdam Usai OTT Abdul Wahid

Terungkap di sidang Marjani, uang Rp150 juta yang diserahkan kepada pihak Pangdam ditolak dan dikembalikan melalui Pemprov Riau dua hari setelah OTT KPK Abdul Wahid.

Usman
Usman Redaksi · Selasa, 22 September 2026 · 22:16:00 WIB · Editor: Redaksi
Uang Rp150 Juta Marjani Dikembalikan Pangdam Usai OTT Abdul Wahid
Terdakwa Marjani menjalani persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Fakta pengembalian uang Rp150 juta kepada pihak Pangdam kembali terungkap dalam persidangan.

RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU— Fakta baru kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid Marjani.

Uang tunai sebesar Rp150 juta yang sebelumnya diserahkan Marjani, kepada pihak Pangdam ternyata ditolak dan kemudian dikembalikan melalui Pemerintah Provinsi Riau.

Yang menarik, pengembalian uang tersebut terjadi hanya sekitar dua hari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid dan sejumlah pihak pada November 2025.

Fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara Marjani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (22/9/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Yan Darmadi, sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Yan menerangkan bahwa dirinya pernah didatangi ajudan Pangdam bernama Novan Aliando pada 5 November 2025. Saat itu, Novan datang untuk mengembalikan sebuah goodie bag yang disebut berisi uang.

“Yang bersangkutan menyampaikan ingin mengembalikan sejumlah titipan dalam goodie bag yang berisi uang. Saya tanya, ini dapat dari siapa? Katanya dari Marjani,” ujar Yan dalam persidangan.

Menurut keterangan Yan, uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh Marjani di area parkir Kodam. Kepada pihak Pangdam, uang itu disebut sebagai titipan dari Abdul Wahid.

“Yang diserahkan uangnya di parkiran Kodam, ini titipan dari Pak Gubernur (Abdul Wahid) kepada Pak Pangdam,” ungkap Yan.

Namun begitu, pemberian tersebut tidak diterima. Berdasarkan keterangan saksi, Pangdam mempertanyakan tujuan pemberian uang tersebut.

Setelah disebut berkaitan dengan rencana keberangkatan ke Malaysia, uang tersebut kemudian ditolak dan diminta untuk dikembalikan.

“Disebutkan Pangdam tanya ini uang apa? Untuk ke Malaysia. Pangdam menolak dan disuruh kembalikan,” kata Yan.

Persoalan kemudian berlanjut ketika ajudan Pangdam berusaha menghubungi Marjani untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Marjani disebut tidak dapat dihubungi.

Karena itu, pihak ajudan Pangdam kemudian mengambil langkah mengembalikan uang melalui Pemerintah Provinsi Riau.

Uang tersebut diterima Unit Pengembalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Riau untuk diproses lebih lanjut.

JPU KPK kemudian memastikan kepada saksi mengenai waktu pengembalian uang tersebut dibandingkan dengan peristiwa OTT terhadap Abdul Wahid.

“Sudah terjadi, selisih dua hari,” jawab Yan dalam persidangan.

Saat diterima Inspektorat, goodie bag yang berisi uang tersebut disebut masih dalam kondisi utuh.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah uang di dalamnya diketahui mencapai Rp150 juta.

Uang tersebut kemudian diserahkan ke rekening penampung negara karena berkaitan dengan pemberian kepada penyelenggara negara dan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

Dalam persidangan sebelumnya, keterangan saksi juga menyebut uang Rp150 juta tersebut berkaitan dengan rencana kegiatan ke Malaysia.

Saksi Agus Riyanto menyatakan uang itu diperuntukkan untuk kegiatan Forkopimda Riau ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia.

Namun, pihak Pangdam disebut tidak bersedia menerima uang tersebut sehingga memerintahkan agar dikembalikan melalui Inspektorat Riau.

Fakta mengenai pengembalian uang ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang kini menjerat Marjani sebagai terdakwa.

Marjani sendiri merupakan mantan ajudan Abdul Wahid yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK sebelumnya mendakwa adanya pengumpulan uang dari sejumlah pejabat atau unit di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sementara itu, Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah lebih dahulu menjalani persidangan dalam perkara tersebut.

Abdul Wahid sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.

Terungkapnya aliran uang Rp150 juta dalam persidangan Marjani kini menjadi salah satu fakta yang diuji melalui keterangan saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks