Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sempat Gugat KPK Rp11 Miliar, Ajudan Gubernur Riau Marjani Kini Ditahan di Jakarta

Usai sempat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp11 miliar, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani, kini justru harus merasakan dinginnya sel tahanan KPK di Jakarta.
Ajudan Abdul Wahid saat digiring penyidik KPK ke mobil tahanan menuju rutan KPk (istimewa).

Riauexpose.Com | Sempat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp11 miliar, ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, Marjani, kini justru harus merasakan dinginnya sel tahanan KPK di Jakarta.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR Pemprov Riau, meski bersikeras namanya hanya dicatut.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Marjani resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Senin (13/4/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret lingkaran dekat kepala daerah di Riau.

Saat digiring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Marjani membantah keras keterlibatannya dalam praktik pemerasan anggaran proyek tersebut.

“Tidak ada,saya hanya dicatut saja, nama saya dicatut,” ujarnya singkat kepada wartawan saat digiring menuju mobil tahanan.

Meski demikian, KPK tetap menjerat Marjani dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam konstruksi perkara, Marjani diduga ikut terlibat bersama Abdul Wahid dalam praktik pemerasan terkait penganggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau.

Kasus ini bermula dari pertemuan yang terjadi pada Mei 2025 di sebuah kafe di Pekanbaru.

Pertemuan tersebut melibatkan seorang pihak bernama Ferry bersama enam Kepala UPT Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP.

Dalam pertemuan itu, diduga dibahas kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen kepada Abdul Wahid. Fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran proyek tahun 2025.

Nilai anggaran proyek yang awalnya sebesar Rp71,6 miliar melonjak drastis menjadi Rp177,4 miliar.

Artinya, terdapat kenaikan sekitar Rp106 miliar untuk proyek jalan dan jembatan di wilayah I hingga VI.

Perkara ini pun menjadi sorotan publik lantaran menyeret orang dekat kepala daerah serta nilai proyek infrastruktur yang fantastis.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik rasuah tersebut.*** 

71 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png