Riauexpose.com PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/7/2026).
Persidangan memasuki agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai jawaban atas pleidoi atau nota pembelaan yang sebelumnya diajukan terdakwa bersama tim penasihat hukumnya.
Sidang yang menjadi perhatian publik tersebut dipimpin majelis hakim sesuai tahapan persidangan.
Hingga berita ini ditulis, JPU KPK masih membacakan replik di hadapan majelis hakim, terdakwa, serta tim kuasa hukum.
Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi atau yang akrab disapa Cak Mus, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengikuti setiap tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, nota pembelaan yang telah disampaikan Abdul Wahid bersama tim penasihat hukum disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta memuat bantahan terhadap dakwaan yang diajukan JPU.
“Kami mengikuti seluruh proses hukum sebagaimana mekanisme yang berlaku. Pleidoi yang telah disampaikan merupakan bagian dari hak terdakwa untuk memberikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” ujar Cak Mus.
Dia juga bilang, pihaknya kini menunggu penyampaian replik dari JPU KPK sebelum persidangan memasuki tahapan berikutnya, yakni duplik dari penasihat hukum dan selanjutnya menunggu putusan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Abdul Wahid dinilai menjadi sorotan luas masyarakat Riau. Sejumlah kalangan terus mengikuti perkembangan persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan vonis.
Dalam sidang kali ini, Abdul Wahid tampak hadir didampingi tim penasihat hukumnya. Di ruang sidang juga terlihat terdakwa lainnya, M Arief Setiawan, sedangkan terdakwa Dani M Nursalam tidak tampak berada di ruang persidangan.
Selain jalannya persidangan, perhatian juga tertuju pada masuknya nama Azlaini Agus sebagai salah satu tokoh masyarakat yang bergabung dalam amicus curiae atau friend of the court.
Kehadiran amicus curiae merupakan bentuk penyampaian pandangan hukum dari pihak di luar para pihak yang berperkara sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, sidang masih berlangsung dengan agenda pembacaan replik oleh JPU KPK.