Riauexpose.com KAMPAR – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan PTPN IV Regional 3 Kebun Sei Berlian, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, mencuat.
Seorang perempuan bernama Erlina (42), warga Desa Senama Nenek, mengaku siap membongkar dugaan praktik yang menurutnya telah berlangsung sejak 2023.
Lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026), Erlina mengungkapkan bahwa dirinya pernah diajak bekerja sama oleh dua oknum yang disebutnya berinisial Adam Buana Satria dan Andry.
Keduanya kala itu meminta Erlina menjadi informan untuk memberikan informasi mengenai aktivitas pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal perkebunan PTPN IV Sei Berlian.
Menurut pengakuan Erlina, setiap kali dirinya memberikan informasi mengenai dugaan pencurian, kedua oknum tersebut mendatangi lokasi, mengamankan pelaku beserta TBS yang diduga hasil pencurian.
Namun begitu, Erlina mengklaim TBS yang telah disita itu tidak diserahkan kepada pihak perusahaan sebagaimana mestinya.
Wanita yang sudah menjanda itu, menduga buah sawit tersebut justru dijual kepada pengepul, kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk dirinya.
“Semua ada bukti transfer uang ke saya. Saya siap mempertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” ujar Erlina.
Erlina menyebut selama ini dirinya memilih diam. Namun belakangan ia mengaku tidak lagi dapat menerima tindakan kedua oknum tersebut yang menurutnya semakin meresahkan masyarakat.
Dia menuding kedua oknum tersebut kerap mengambil tandan buah segar milik warga yang telah dipanen dengan alasan buah tersebut merupakan milik perusahaan.
Akibat kondisi tersebut, kata Erlina, keresahan masyarakat di sekitar perkebunan semakin memanas.
Erlina mengaku kini bersama sejumlah warga sepakat mengungkap kelakuan dua oknum perusahaan tersebut kepada publik.
“Kami berharap pihak perusahaan mengambil tindakan tegas. Kalau tidak ada penyelesaian, kami juga akan membuat laporan resmi ke kepolisian,” tegas Erlina yang diamini sejumlah warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan resmi dari pihak PTPN IV Regional 3 Kebun Sei Berlian, termasuk dari pihak yang disebutkan dalam pengakuan Erlina.
Awak media kini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar berita yang terbit tidak sepihak dan menyudutkan pihak manapun.
Apabila terbukti, dugaan perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari narasumber dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai asas praduga tak bersalah















