
Riauexpose.com || Sosok WS alias Ucok Black yang dikenal sebagai salah satu Dewan Penasehat Koperasi KNES akhirnya dibekuk polisi usai diduga terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan atau begal di Desa Lindai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan terhadap pria berusia 39 tahun itu dilakukan gabungan Tim Opsnal Gasak Polres Kampar bersama Tim Opsnal One Piece Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait aksi yang meresahkan masyarakat tersebut.
Penangkapan Ucok Black tersebut sontak menyita perhatian warga Desa Lindai, karena nama Ucok Black selama ini dikenal dalam dinamika Koperasi KNES yang kerap bergejolak terkait pengelolaan kebun hibah seluas 2.800 hektare dari pemerintah.
Kapolsek Tapung Hulu Iptu Riko Rizki Masri menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan warga.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berniat melakukan pencurian, tetapi juga menggunakan ancaman senjata yang membuat korban merasa terancam keselamatan,” ujar Kapolsek.
Kami, lanjut Kapolsek, mengapresiasi kerja sama tim yang bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti.
Peristiwa dugaan begal itu terjadi pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 22.50 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Panasan, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.
Kejadian bermula saat korban SR (35) bersama suaminya ZA (38) dan rekannya EP (32) melintas menggunakan mobil Honda Brio BM 1258 JJ dari Desa Senama Nenek menuju Kembang Damai, Kecamatan Pagaran Tapah.
Saat melintas di area perkebunan sawit, korban merasa dibuntuti dua pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa nomor polisi.
“Kami merasa ada yang mengikuti kendaraan kami, kemudian mereka mendekati dan meneriakkan ‘Bonti, bonti’ sambil satu orang menunjukkan benda menyerupai senjata api,” ungkap korban.
Korban yang panik berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan mobilnya, namun pelaku diduga menabrakkan sepeda motor ke bagian depan mobil hingga salah seorang pelaku terhempas ke atas kap mobil.
Dalam situasi tersebut, korban mengenali pelaku sebagai WS alias Ucok Black yang kemudian disebut menodongkan senjata api ke arah korban sambil meminta pintu mobil dibuka.
Beruntung, korban segera menghubungi keluarganya sehingga pelaku panik dan melarikan diri.
Saat kabur, pelaku sempat menyerempet kaki korban hingga mengalami luka bakar.
Usai menerima laporan, aparat Polsek Tapung Hulu langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio warna silver BM 1258 JJ, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor serta hasil visum korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tapung Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 479 jo Pasal 17 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.















