Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Kuansing Kerahkan 687 ASN untuk 229 Koperasi Merah Putih

1bb6c8b9 1c92 4dcb be91 d0313980cdf1 scaled
Sebanyak 229 Koperasi Merah Putih di Kuansing akan diperkuat dengan penempatan tiga ASN di setiap koperasi, atau total 687 PPPK

TELUK KUANTAN riauexpose.com— Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai memfokuskan kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada penguatan sektor koperasi.

Sebanyak 229 Koperasi Merah Putih di Kuansing akan diperkuat dengan penempatan tiga ASN di setiap koperasi, atau total 687 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kebijakan ini disampaikan Wakil Bupati Kuansing, H. Muklisin, saat memimpin rapat pemerataan formasi kebutuhan PPPK di Ruang Multimedia Kantor Bupati, Teluk Kuantan, Jumat (13/2/2026).

Menurut Muklisin, langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat melalui Menteri Koperasi agar daerah mengalokasikan ASN untuk mendukung program Koperasi Merah Putih.

332fd9e0 0bd6 43cc 8382 4d7affea6ada
Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin mengikuti acara pengukuhan koperasi merah putih bersama ASN Pemkab Kuansing

“Penempatan PPPK ini harus tepat sasaran dan sesuai kompetensi. Koperasi membutuhkan SDM yang mampu menggerakkan manajemen, administrasi, hingga pengembangan usaha. Ini bukan sekadar penempatan, tapi penguatan ekonomi daerah,” tegasnya.

Saat ini, jumlah ASN Kuansing tahun 2026 tercatat sebanyak 4.250 PNS dan 3.814 PPPK. Dari total tersebut, sebagian PPPK akan didistribusikan secara khusus untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh wilayah Kuansing.

Dengan skema tiga ASN per koperasi, Pemkab Kuansing menargetkan setiap koperasi memiliki dukungan manajerial, administrasi, dan penguatan tata kelola yang lebih profesional.

Langkah ini juga menjadi bagian dari penataan dan redistribusi PPPK agar tidak terjadi penumpukan pegawai di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara sektor strategis seperti koperasi justru kekurangan SDM.

Dorong Ekonomi Kerakyatan

Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyebut kebijakan ini sebagai momentum memperkuat ekonomi berbasis koperasi.

“ASN yang ditempatkan di koperasi harus menjadi motor penggerak. Ini peluang besar untuk membangun ekonomi kerakyatan yang lebih kuat dan terstruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan pihaknya tengah melakukan pemetaan kompetensi serta analisis jabatan untuk memastikan ASN yang ditempatkan benar-benar sesuai kebutuhan koperasi.

“Kami tidak ingin sekadar memenuhi kuota. Penempatan harus berbasis kompetensi, profesional, dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Berbasis Regulasi Nasional

Kebijakan penempatan ASN ke Koperasi Merah Putih ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, termasuk ketentuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Kuansing berharap koperasi tidak hanya aktif secara administratif, tetapi mampu tumbuh sebagai pilar ekonomi masyarakat dengan dukungan langsung dari ASN yang kompeten.

Penempatan 687 PPPK ke 229 Koperasi Merah Putih menjadi salah satu kebijakan terbesar dalam penguatan kelembagaan koperasi di Kuansing tahun 2026.***

69 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png