Pencarian

Mantan Kepsek di Kampar Ditangkap, Akui Cabuli 20 Murid

Mantan kepsek di Kampar ditangkap polisi terkait dugaan pencabulan. Polisi menyebut terduga pelaku mengaku mencabuli lebih dari 20 murid.

Anto
Anto Reporter · Sabtu, 03 Oktober 2026 · 22:26:00 WIB · Editor: Redaksi
    Mantan Kepsek di Kampar Ditangkap, Akui Cabuli 20 Murid
Mantan kepala sekolah berinisial R (30) diamankan polisi terkait dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah murid di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi masih mendalami jumlah korban dan kemungkinan adanya korban lain.

KAMPAR, Riauexpose.com – Seorang mantan kepala sekolah berinisial R (30) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya di Kecamatan Tambang.

Yang mengejutkan, dalam penyelidikan, polisi menyebut R mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap lebih dari 20 murid. Namun, hingga kini baru tiga korban yang melaporkan secara resmi kepada Polres Kampar.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi ketika R masih menjabat sebagai kepala sekolah. R juga disebut berstatus sebagai ustaz di lingkungan sekolah.

“Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak. Baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku, dia sudah melakukan pencabulan ini terhadap lebih dari 20 orang siswanya,” kata AKP I Gede, Jumat (2/10/2026).

Kasus tersebut mulai terungkap pada 17 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Salah seorang orang tua korban mendapat informasi dari wali murid lainnya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang dialami anaknya bersama sejumlah murid lain.

Orang tua korban kemudian meminta keterangan langsung kepada anaknya. Dari informasi yang diperoleh, dugaan tindakan seksual tersebut disebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas I hingga kelas III.

Kecurigaan kemudian berkembang setelah orang tua korban berkomunikasi dengan pihak lain di lingkungan sekolah. Dari informasi yang dihimpun, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga tidak hanya dialami satu anak.

Para orang tua korban selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polres Kampar pada 20 September 2026. Pada hari yang sama, polisi menerima tiga laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa korban, orang tua korban, sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan R, tim Unit PPA bergerak melakukan penangkapan. Pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 19.05 WIB, R berhasil diamankan di sekitar kawasan perumahan di Kecamatan Tambang.

Kanit II Unit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim kemudian membawa R ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut R mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, R juga disebut mengaku jumlah murid yang menjadi korban perbuatannya mencapai sekitar 20 orang.

Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah korban sebenarnya serta mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Karena itu, angka lebih dari 20 tersebut masih merupakan pengakuan terduga pelaku, bukan jumlah korban yang seluruhnya telah terverifikasi melalui laporan resmi.

“Kami mengimbau jika ada korban lainnya, dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut,” ujar AKP I Gede.

Atas perkara tersebut, penyidik menjerat R dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut.

Polisi juga masih membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan korban lainnya untuk menyampaikan laporan kepada Polres Kampar.

Langkah tersebut diperlukan agar penyidik dapat mengungkap perkara secara menyeluruh serta memberikan penanganan terhadap korban yang membutuhkan perlindungan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks