Riauexpose.Com– Polsek Cerenti Polres Kuansing bergerak cepat menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Bayur dan Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Selasa (31/3/2026).
Operasi yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cerenti, Peri Padli, bersama personel kepolisian dan didukung unsur Forkopimcam setempat.
Kapolres Kuantan Singingi, Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Cerenti IPTU PERI PADLI, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen aparat dalam memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sungai.
“Penindakan ini adalah langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat. Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Peri Padli.
Sebelum pelaksanaan penertiban, tim gabungan terlebih dahulu menggelar apel kesiapan, dilanjutkan dengan patroli di sepanjang aliran Sungai Kuantan bersama pihak kecamatan dan pemerintah desa.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Cerenti Erialis, serta perwakilan pemerintah desa dari Pulau Bayur dan Pulau Jambu.
Hasil penertiban, petugas menemukan sebanyak 20 unit rakit PETI yang terdiri dari 5 unit jenis dompeng dan 15 unit jenis stingkai. Seluruh rakit tersebut ditemukan dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian langsung mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan seluruh rakit di lokasi dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Tidak ditemukan pelaku di lokasi, dan tidak ada barang bukti yang kami amankan ke Mapolsek,” jelas Kapolsek.
Polsek Cerenti memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah aktivitas PETI kembali muncul di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal, karena selain melanggar hukum juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan.
“Mari bersama menjaga Sungai Kuantan agar tetap lestari dan tidak dirusak oleh aktivitas ilegal,” tutupnya.















