PEKANBARU riauexpose.com– Penyelidikan kasus kematian seekor gajah yang ditemukan tewas mengenaskan di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mulai mengarah pada titik terang.
Polda Riau memastikan hingga kini sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.
Pemeriksaan mencakup petugas keamanan perusahaan, karyawan yang bekerja di kawasan konsesi, hingga masyarakat sekitar hutan lindung lokasi penemuan bangkai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, dari keterangan puluhan saksi, penyidik menemukan sejumlah petunjuk penting, termasuk dugaan adanya jaringan distribusi ilegal gading gajah.
“Perkara ini sudah mulai menunjukkan titik terang. Penyidik terus mendalami keterkaitan para saksi dengan dugaan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi,” ujarnya.
Dalam pengusutan kasus, Polda Riau berkoordinasi intensif dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Riau.
Penanganan dilakukan menggunakan pendekatan scientific crime investigation. Tim Laboratorium Forensik bersama BKSDA sebelumnya telah melakukan nekropsi atau bedah bangkai guna memastikan penyebab kematian.
Hasil sementara menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut tewas akibat tembakan senjata api yang mengenai bagian tengkorak.
Temuan ini sekaligus menepis asumsi awal yang menyebut kematian disebabkan oleh racun.
Pandra menegaskan, proses penyelidikan akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perburuan liar melalui kantor polisi terdekat atau layanan call center 110.
Penegakan hukum dalam kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku perburuan satwa dilindungi hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Seperti diketahui, bangkai gajah tersebut ditemukan warga pada Senin (2/2/2026) malam dalam kondisi mengenaskan.
Sebagian kepala hilang, termasuk mata, belalai, dan kedua gadingnya, yang menguatkan dugaan praktik perburuan untuk mengambil bagian tubuh bernilai jual tinggi.
Polda Riau berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian fauna langka di Bumi Lancang Kuning.










