Pencarian

Korupsi Dana APBKam, Mantan Penghulu di Siak Ditahan Polisi

Polres Siak menetapkan mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi APBKam 2021-2022 dengan kerugian Rp404,5 juta.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Kamis, 01 Oktober 2026 · 13:57:00 WIB · Editor: Redaksi
Korupsi Dana APBKam, Mantan Penghulu di Siak Ditahan Polisi
Mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya berinisial H ditahan Satreskrim Polres Siak dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan APBKam Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

SIAK, RIAUEXPOSE.COM — Dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, dibongkar anak buah AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya periode 2018–2023 berinisial H (52) sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.

H diamankan penyidik pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Pria 52 tahun itu ditahan penyidik setelah polisi mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dan menemukan dugaan kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan APBKam sebesar Rp404.520.185,73.

Perkara dugaan korupsi APBKam ini bermula dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri dokumen pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Pada Tahun Anggaran 2021, APBKam Rawa Mekar Jaya tercatat sebesar Rp2.115.873.148. Sementara pada 2022, anggaran kampung tersebut mencapai Rp2.126.233.288.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Di antaranya berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang kebenarannya masih dipersoalkan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Untuk Tahun Anggaran 2022, penyidik juga menemukan dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang diduga terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan maupun kesalahan perhitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, terdapat dugaan pajak Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang belum disetorkan dengan nilai mencapai Rp45.092.324.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan dalam proses penyidikan, keseluruhan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos, Kamis (1/10/2026).

Raja mengatakan, penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang saling bersesuaian, antara lain dari keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan juga ditemukan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73,” ujar Kosmos.

Menurut Alumni Doktor Hukum UNISBA itu, penyidikan dilakukan secara bertahap dengan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan serta meneliti berbagai dokumen pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

“Kami akan terus mendalami seluruh rangkaian pengelolaan anggaran dalam perkara ini. Penyidik bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik Satreskrim Polres Siak telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya.

Barang bukti tersebut antara lain dokumen APBKam dan perubahan APBKam, RAB, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Kas Pembantu Pajak, register SPP dan kuitansi pembayaran, SPJ, laporan aset, rekening koran, hingga berita acara pemeriksaan fisik pekerjaan konstruksi.

Polisi juga mengamankan dokumentasi pekerjaan serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pembangunan dan pengelolaan keuangan Kampung Rawa Mekar Jaya.

Penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 603 jo. Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini H telah ditahan penyidik Satreskrim Polres Siak. Penyidikan masih akan berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami seluruh fakta, aliran pengelolaan anggaran, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks