Pencarian

JPU Kejari Siak Titipkan Mantan Kadishub di Rutan Sialang Bungkuk

JPU Kejari Siak menitipkan penahanan mantan Kadishub Siak Junaidi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru usai pelimpahan tahap II perkara dugaan pemerasan.

Anto
Anto Reporter · Rabu, 30 September 2026 · 16:07:00 WIB · Editor: Redaksi
JPU Kejari Siak Titipkan Mantan Kadishub di Rutan Sialang Bungkuk

SIAK, RIAUEXPOSE.COM — Setelah penyidik Polres Siak melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Junaidi, langsung dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru.

Penahanan tersebut dilakukan JPU Kejari Siak pada hari yang sama setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Siak.

Junaidi kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses penuntutan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap direktur perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek transportasi air di Kabupaten Siak.

Kepala Kejaksaan Negeri Siak Heri Yulianto melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Frederick Christian Simamora, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi Riauexpose.com, Rabu (30/9/2026).

“Benar, yang bersangkutan di hari yang sama yakni Jumat (11/9/2026) kita titipkan penahanannya di Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru,” kata Frederick.

Terkait kapan sidang perdana terhadap Junaidi digelar, Frederick mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan administrasi dan berkas untuk kepentingan penuntutan.

Menurutnya, jadwal persidangan akan diinformasikan setelah seluruh proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke pengadilan rampung.

“Secepatnya nanti diinformasikan kalau sudah rampung,” ujarnya.

Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.

Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Perkara yang menjerat Junaidi sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Siak.

OTT tersebut berlangsung di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, pada Jumat (10/7/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta yang diduga berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap direktur perusahaan pemenang tender.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Korban dalam perkara tersebut diketahui merupakan Direktur CV Shift of Marine berinisial AS.

Perusahaan tersebut diketahui sebagai pemenang tender proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.

Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, tersangka berikut barang bukti kemudian dilimpahkan kepada JPU Kejari Siak.

Tahap tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk selanjutnya diproses dalam tahap penuntutan.

JPU akan meneliti kembali seluruh alat bukti dan fakta hukum dalam berkas perkara, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Hingga berita ini ditulis, Kejari Siak belum menyampaikan tanggal pasti sidang perdana Junaidi.

Pihak kejaksaan menyatakan informasi mengenai jadwal persidangan akan disampaikan setelah seluruh persiapan penuntutan selesai.

Proses hukum terhadap mantan Kadishub Siak tersebut selanjutnya akan diuji secara terbuka di persidangan.

Status Junaidi sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks