Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Anak Gajah Sumatera Tewas di Tesso Nilo, Kapolda Riau Pastikan Proses Hukum Diusut Tuntas

9436a1d5 5502 4e91 9799 d2c0fece9c2c
Anak gajah ditemukan mati di Teso Nilo Pelalawan diduga dijerat warga

Riau  riauexpose.com– Kematian seekor anak Gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo kembali menjadi alarm keras bagi penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Satwa berusia diperkirakan di bawah lima tahun itu ditemukan dalam kondisi membusuk dengan kaki terjerat tali, mengindikasikan dugaan kuat praktik jerat ilegal di sekitar kawasan konservasi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kapolda Polda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Riau (BKSDA) Riau, Kamis (26/2/2026).

“Kami melakukan observasi dan olah tempat kejadian perkara sementara untuk memastikan penyebab kematian. Ditemukan bekas jeratan di kaki satwa dan tali masih dalam kondisi utuh,” ujar Kapolda.

Bangkai gajah jantan tersebut ditemukan tim patroli sekitar pukul 12.00 WIB, berjarak kurang lebih 200 meter dari batas kawasan taman nasional.

Dari kondisi fisik yang telah membusuk dan dipenuhi larva, satwa diduga telah mati hampir sepekan sebelum ditemukan.

Pihak BKSDA Riau telah menurunkan tim medis untuk melakukan nekropsi guna memastikan penyebab kematian secara ilmiah.

Dugaan awal mengarah pada jeratan yang berpotensi menyebabkan luka serius, infeksi, hingga kematian.

Kapolda menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti pada dugaan semata. Aparat akan menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan, termasuk praktik perburuan atau pemasangan jerat liar yang melanggar hukum.

“Kami menyusun beberapa hipotesis, termasuk kemungkinan kematian akibat jerat yang memicu infeksi. Semua akan diuji berdasarkan hasil forensik dan penyelidikan lapangan,” tegasnya.

Secara hukum, pemasangan jerat di kawasan konservasi yang menyebabkan kematian satwa dilindungi berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Kematian anak gajah ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal di sekitar kawasan konservasi.

Jika benar akibat jerat, maka peristiwa ini bukan sekadar insiden ekologis, melainkan indikasi tindak pidana yang harus diusut hingga pelaku bertanggung jawab.

Publik kini menanti keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, agar kawasan konservasi tidak terus menjadi ruang rawan bagi praktik perburuan dan jerat ilegal yang mengancam kelestarian spesies langka di Bumi Lancang Kuning.

71 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png