Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir memasuki babak baru. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (28/7/2026) sore.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur bernilai Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut Ade Kuncoro, langkah penyidik dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
“Benar, penggeledahan terkait proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Ade.
Dia menegaskan, perkara tersebut saat ini telah berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana guna mencari serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riauexpose.com di lapangan, proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud memiliki nilai kontrak sebesar Rp31,6 miliar.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Tirta Marga Jaya Beton, sementara jasa pengawasan dilakukan oleh PT Sandi Arifa Consultant.
Jembatan yang dibangun memiliki panjang sekitar 140 meter dengan lebar 7 meter dan diharapkan menjadi akses penting bagi mobilitas masyarakat di Kecamatan Pujud.
Namun begitu, dalam proses penyidikan, penyidik menduga pekerjaan konstruksi tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi, kekuatan struktur, hingga umur teknis jembatan.
Penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Rohil dilakukan untuk memperoleh berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, administrasi kontrak, hingga pencairan anggaran proyek.
Langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rangka memperoleh alat bukti yang sah guna membuat terang suatu tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polda Riau masih terus mendalami perkara tersebut.
Belum ada pihak yang diumumkan sebagai tersangka, sementara proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Riau Expose akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Air Hitam Pujud tersebut.















