Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkapkan telah mengantongi nama calon tersangka dalam perkara proyek senilai lebih dari Rp31,6 miliar yang bersumber dari APBD Rohil Tahun Anggaran 2022.
Meski demikian, penyidik belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Yogie Pramagita, mengatakan nama calon tersangka sudah berada di tangan penyidik.
“Untuk calon tersangka sudah kami kantongi, namun kami masih tunggu proses selanjutnya lagi,” kata Kompol Yogie kepada wartawan di Mapolda Riau.
Ia mengungkapkan jumlah calon tersangka dalam perkara tersebut diperkirakan lebih dari satu orang.
“Kemungkinan lebih dari satu orang,” ujarnya.
Perkembangan penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang dilakukan penyidik di tiga instansi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yakni Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 104 dokumen yang diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Air Hitam Pujud.
Rinciannya, sebanyak 65 dokumen disita dari Dinas PUTR, 20 dokumen dari BPKAD, dan 19 dokumen dari Kantor ULP.
“Pada saat kegiatan penggeledahan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 104 dokumen yang kami lakukan penyitaan,” jelas Yogie. Rabu (4/8/2026).
Selain mengumpulkan barang bukti dokumen, penyidik juga telah memeriksa 39 orang saksi serta menghadirkan dua orang ahli guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Untuk sementara sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang saksi dan ahli sebanyak dua orang,” katanya.
Sementara itu, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil audit investigatif dari BPK RI.
“Sementara masih berlangsung audit dari BPK RI untuk kerugian negaranya,” ujar Yogie.
Dalam penyidikan yang terus berkembang tersebut, nama mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, turut menjadi perhatian publik. Namun hingga saat ini, penyidik memastikan yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi.
“Belum, sementara belum,” tegas Yogie.
Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan proyek tersebut.
Menurut Yogie, penyidik terlebih dahulu akan menggelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi tambahan.
“Kami akan melaksanakan gelar lebih dahulu untuk langkah-langkah ke depannya. Karena masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.















