Riauexpose.com PEKANBARU – Menjelang sidang putusan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami asal-usul dan keterkaitan sejumlah uang yang sebelumnya disita saat penggeledahan di rumah dinas maupun rumah pribadi SF Hariyanto.
Budi mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru. (27/7/2026) lalu.
"Kantor BPK Perwakilan Riau," kata Budi.
SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang menjerat Abdul Wahid sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK menyampaikan, materi pemeriksaan terhadap SF Hariyanto terkait temuan uang yang diamankan penyidik saat penggeledahan beberapa waktu lalu.
Keterangan tersebut dinilai penting untuk mengungkap asal-usul serta dugaan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memeriksa enam saksi lainnya. Mereka yakni Rafii dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid, anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani yang merupakan sopir Gubernur Riau.
Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari pendalaman alat bukti dan penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang diduga terjadi dalam pengelolaan proyek-proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memasuki tahapan penting menjelang sidang putusan terhadap Abdul Wahid.
KPK terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri barang bukti berupa uang yang telah disita dari sejumlah lokasi.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara rinci nilai maupun status hukum uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto.
Namun begitu, seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus didalami oleh penyidik antirasuah.