RIAUEXPOSE.COM MEDAN — Aparat gabungan menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) yang diangkut kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kapal tersebut terdeteksi memiliki anomali identitas dan diduga menggunakan pergantian nama kapal untuk mengelabui aparat.
Barang bukti itu ditaksir bernilai Rp3,48 triliun di pasar gelap.
Pengungkapan kasus narkotika lintas negara ini menjadi sorotan setelah tim gabungan melacak pergerakan kapal di kawasan Selat Malaka hingga Laut Andaman sebelum akhirnya melakukan penindakan di perairan Sumatera Utara.
Tim gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan kapal tanker MT Global 168 yang membawa 1,16 ton ketamin HCl.
Penindakan dilakukan pada Senin (19/10/2026) di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, setelah pergerakan kapal dipantau petugas.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari pemantauan pergerakan kapal di sejumlah perairan Asia Tenggara.
Petugas menemukan kejanggalan pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS), termasuk penggunaan dua identitas kapal yang berbeda.
“Dari hasil pemantauan itu, tim menemukan indikasi anomali pada sistem identifikasi otomatis (AIS) karena kapal memancarkan dua identitas, yakni MT Global sebagai kapal tanker dan Gross Dolphin,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dalam laporan Tribrata News Polri.
Kapal tersebut diketahui mengibarkan bendera Mongolia, tetapi berdasarkan penelusuran aparat berasal dari Malaysia.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa pergantian nama kapal merupakan salah satu strategi yang digunakan penyelundup untuk mengelabui petugas.
“ Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal ya,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Medan, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi ketamin HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
Aparat turut mengamankan kapal dan sejumlah telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas para awak kapal.
Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap Rp3 juta per gram. Kapolri menyebut pengungkapan ini diperkirakan dapat mencegah sekitar 5,8 juta jiwa terpapar risiko penyalahgunaan ketamin.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.
Berdasarkan laporan yang dipublikasikan, seorang warga negara Taiwan berinisial YCY telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tujuh awak kapal lainnya masih menjalani proses pemeriksaan sesuai perkembangan penyidikan.
Pengungkapan ini memperlihatkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam mengawasi jalur laut yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika internasional. Aparat masih mendalami peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ketamin tersebut.