Pencarian

Arahan Kapolri Suyudi Dijalankan, Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran 47 kg sabu di Pekanbaru. Pengungkapan di Umban Sari ini menindaklanjuti arahan Kapolri Suyudi.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Senin, 19 Oktober 2026 · 13:54:00 WIB · Editor: Redaksi
Arahan Kapolri Suyudi Dijalankan, Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru
Polda Riau mengamankan barang bukti 47 kilogram sabu dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Pekanbaru.

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 47 kilogram sabu di Kota Pekanbaru.

Pengungkapan itu sebagai bukti tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memperkuat perang terhadap narkoba.

Kasus ini menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap kasus besar tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) di Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga menguasai barang haram tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Riauexpose.com Barang bukti yang diamankan mencapai 47 kilogram sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam 47 bungkus besar berbalut plastik hitam dan disimpan di dalam empat tas ransel.

Namun begitu, identitas terduga pelaku, asal-usul sabu, serta jaringan yang diduga terlibat belum diungkap secara terperinci kepada publik.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Akmadi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

“Benar. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Ditnarkoba Polda Riau. Untuk informasi detailnya nanti akan kami sampaikan saat rilis,” kata Akmadi, Senin (19/10/2026).

Akmadi menjelaskan, pengungkapan 47 kilogram sabu tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk menindak tegas serta memerangi peredaran narkotika.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui pengungkapan kasus besar, tetapi juga lewat berbagai kegiatan penindakan di lapangan.

Langkah tersebut antara lain penggerebekan kampung yang menjadi lokasi peredaran narkoba serta razia di tempat hiburan malam. Upaya ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Riau.

Meski puluhan kilogram sabu telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh perkara tersebut.

Informasi mengenai jaringan pemasok, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih menunggu penjelasan resmi Polda Riau.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks