Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Oknum DPRD Pelalawan Dilimpahkan, Skandal Ijazah Palsu Masuk Tahap Sidang

Satreskrim Polres Pelalawan resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu
Satreskrim Polres Pelalawan resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu (istimewa).

Riauexpose.Com Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pelalawan resmi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka diketahui merupakan oknum anggota DPRD Pelalawan berinisial Sunardi alias SU. Dengan tangan diborgol, politisi dari Partai Golkar tersebut digiring dari Mapolres Pelalawan menuju Kejaksaan Negeri Pelalawan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendimenyampaikan bahwa proses tahap II merupakan bagian lanjutan dari penanganan perkara.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah kami lakukan hari ini setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujarnya.

Sebelumnya, Sunardi telah ditahan sejak 27 Februari 2026 atas dugaan menggunakan ijazah milik orang lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Saat dimintai keterangan, Sunardi memilih irit bicara dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kita ikuti saja prosesnya,” ucapnya singkat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Kasus ini mencuat dari dugaan penggunaan ijazah SMP milik orang lain oleh tersangka.

Meski demikian, ia diketahui sempat melanjutkan pendidikan melalui jalur Paket C hingga meraih gelar Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Sunardi tercatat telah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Pelalawan, yakni 2009–2014, 2019–2024, dan 2024–2029 dari daerah pemilihan Kecamatan Ukui dan Kerumutan.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum selanjutnya akan berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png