Pencarian

Polres Siak Ungkap Dugaan Mafia Solar di Perawang, 1,2 Ton Disita

Polres Siak mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Perawang. Sekitar 1,2 ton Bio Solar, satu truk modifikasi dan sejumlah barang bukti disita.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Rabu, 21 Oktober 2026 · 16:46:00 WIB · Editor: Redaksi
Polres Siak Ungkap Dugaan Mafia Solar di Perawang, 1,2 Ton Disita
Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung, beserta satu unit truk yang diduga telah dimodifikasi, serta sekitar 1,2 ton Bio Solar.

SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Perawang, Kabupaten Siak, Riau.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, melalui pesan tertulisnya yang di terima Riauexpose.com, Rabu (21/10/2026).

Kasat menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Sat Reskrim Polres Siak mengamankan seorang pria berinisial A alias Buyung, beserta satu unit truk yang diduga telah dimodifikasi, serta sekitar 1,2 ton Bio Solar,” ujar Kosmos.

Menurut Kasat, pengungkapan ini menjadi perhatian masyarakat di tengah kelangkahan BBM bersubsidi yang masih dirasakan warga, termasuk antrean panjang di sejumlah SPBU.

Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Raya Perawang KM 5, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Selasa (20/10/2026).

Berawal sekitar pukul 06.00 WIB, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Siak menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Perawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi BA 8839 WB sedang mengisi Bio Solar di SPBU Perawang KM 5.

Hasil penyelidikan polisi di lapangan, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian BBM berulang kali menggunakan barcode Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

Selain itu, petugas juga menemukan tangki BBM yang telah dimodifikasi, tambahan tangki berkapasitas sekitar 100 liter di bagian kiri bawah kendaraan, serta jeriken berkapasitas 35 liter di depan jok penumpang.

Truk tersebut turut dilengkapi mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah pria yang diamankan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah drum dan jeriken berisi Bio Solar yang disimpan di dalam gudang.

Secara keseluruhan, BBM bersubsidi yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 1,2 ton atau setara kurang lebih 1.200 liter.

“Selain truk dan BBM, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa drum, tiga jeriken berisi Bio Solar, 18 jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter, empat selang, mesin pompa, corong, alat penyaring, serta sejumlah barcode Pertamina,” beber Kasat.

Tidak hanya itu, lanjut Kosmos polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp1.360.000, satu lembar STNK, dan satu lembar struk pembelian Bio Solar.

Polisi menduga BBM tersebut dibeli dari SPBU secara berulang, kemudian ditampung untuk selanjutnya diduga dijual kembali.

Namun begitu, asal-usul seluruh BBM, tujuan distribusi, serta dugaan keuntungan dari aktivitas tersebut masih didalami penyidik.

Pengungkapan tersebut mendapat apresiasi dari Anto, warga Perawang. Ia menilai langkah polres Siak serupa ini sangat penting untuk menjaga distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Menurut Anto, penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum harus ditindak tegas karena berpotensi memperburuk akses masyarakat terhadap bahan bakar.

“Apresiasi untuk Polres Siak yang peduli dengan kebutuhan warga akan BBM Solar. Kalau benar ada pihak yang menimbun atau menyalahgunakan solar subsidi untuk mencari keuntungan, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan mendapatkan BBM yang menjadi hak mereka,” ujar Anto.

Pria berkumis itu juga mengeluhkan persoalan antrean panjang di SPBU setiap harinya yang kerap dikeluhkan warga.

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan solar bersubsidi, bahkan harus mengantre sejak malam hari.

“Jangan sampai masyarakat harus antre berjam-jam, bahkan sejak malam, sementara BBM subsidi justru diduga dimanfaatkan untuk bisnis oleh pihak-pihak tertentu. Kami berharap pengawasan diperketat agar BBM solar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Satreskrim Polres Siak masih melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan dan para saksi, menelusuri asal-usul BBM, memeriksa dokumen terkait, serta mendalami tujuan distribusinya.

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks