Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Amankan 2 Truk Tangki Pertamina, Bongkar Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Rohil

Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua truk tangki Pertamina dan barang bukti BBM subsidi dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM di Kabupaten Rokan Hilir.
Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan dua truk tangki Pertamina dan barang bukti BBM subsidi dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM di Kabupaten Rokan Hilir. (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menunjukkan taringnya saat memberantas kejahatan di sektor energi dengan membongkar dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir.

Kali ini, anak buah Irjen Pol Herry Heryawan mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, serta menyita ribuan liter BBM bersubsidi yang diduga hendak diperjualbelikan secara ilegal.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan kasus yang berlangsung Selasa (21/7/2026) itu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat sebagai penerima manfaat.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan.

Ade mengungkapkan bahwa pemberantasan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan atensi Polda Riau dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

“Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Ade.

Menurutnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai kebijakan pemerintah.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13, Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni JUyang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM, serta JS dan JO yang merupakan sopir truk tangki pengangkut BBM.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga menjalankan modus operandi dengan melonggarkan segel kompartemen truk tangki menggunakan alat khusus sebelum mengurangi sebagian muatan Pertalite maupun Bio Solar bersubsidi saat proses distribusi menuju SPBU.

BBM yang diambil dari dalam tangki kemudian dipindahkan ke jeriken, drum dan baby tank untuk selanjutnya diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak lain.

Praktik tersebut diduga mengurangi volume BBM yang diterima SPBU maupun konsumen sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menyita sekitar 2.010 liter Pertalite bersubsidi yang tersimpan dalam satu baby tank, tiga drum dan 14 jeriken.

Selain itu turut diamankan sekitar 630 liter Bio Solar bersubsidi yang berada di dua drum serta 11 jeriken.

Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry, lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM bersubsidi.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul BBM, pola distribusi, aliran keuntungan, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk dugaan adanya oknum yang berperan dalam rantai distribusi BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png