Pencarian

Polda Riau Bongkar Dugaan Mafia Solar di Kandis, 6.500 Liter Disita

Polda Riau membongkar dugaan penyelewengan solar subsidi di Kandis, Siak. Sebanyak 6.500 liter solar disita dan dua tersangka ditahan.

Usman
Usman Redaksi · Rabu, 21 Oktober 2026 · 17:47:00 WIB · Editor: Redaksi
Polda Riau Bongkar Dugaan Mafia Solar di Kandis, 6.500 Liter Disita
Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan 6.500 liter Bio Solar bersubsidi dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. (Dok. Polda Riau)

SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Sebanyak 6.500 liter solar diamankan, sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.

Pengungkapan ini menjadi sorotan karena BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi meraup keuntungan.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (18/10/2026) mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi di sebuah gudang pada Senin (19/10/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan aktivitas tersebut diduga berlangsung secara ilegal.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan Bio Solar bersubsidi secara ilegal," ujar Ade, Rabu (21/10/2026).

Terkait pengungkapan itu, lanjut Ade, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FG (24) dan SG (27), FG diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM, sedangkan SG merupakan pemilik kendaraan yang digunakan untuk melangsir solar bersubsidi.

Penyidik menduga solar tersebut dibeli dengan harga lebih rendah, kemudian dikumpulkan dan disimpan di gudang sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan solar.

Barang bukti itu meliputi 12 unit baby tank berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Lima tangki di antaranya berisi solar, sedangkan tujuh lainnya kosong.

Polisi juga mengamankan 60 jeriken, terdiri atas 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken kosong. Total BBM bersubsidi yang diamankan mencapai 6.500 liter.

Selain itu, petugas menyita tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta satu unit mobil Mitsubishi bernomor polisi BL 8750 NB.

Banyaknya wadah penampungan dan peralatan yang ditemukan menjadi bagian dari barang bukti yang didalami penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks