Pencarian

Korlantas Perkuat Sistem CJS, Tilang ETLE hingga Bayar Denda Terhubung

Korlantas Polri memperkuat sistem CJS untuk mengintegrasikan ETLE, proses tilang, pengadilan, pembayaran hingga pencatatan denda dalam satu sistem.

Anto
Anto Reporter · Rabu, 16 September 2026 · 22:52:00 WIB · Editor: Redaksi
Korlantas Perkuat Sistem CJS, Tilang ETLE hingga Bayar Denda Terhubung
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya menjelaskan penguatan sistem ETLE melalui integrasi Criminal Justice System (CJS).

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperkuat Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kali ini, pembenahan diarahkan pada integrasi penegakan hukum melalui Criminal Justice System (CJS) agar proses tilang, penyelesaian perkara hingga pembayaran denda dapat terhubung dalam satu sistem.

Penguatan sistem tersebut disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya dalam pembahasan mengenai pelayanan penegakan hukum elektronik tilang pada Rabu (16/9/2026).

Melalui integrasi CJS, proses penindakan oleh kepolisian akan terhubung dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan serta pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.

Langkah ini ditujukan untuk membuat penegakan hukum tilang elektronik lebih cepat, transparan, akuntabel dan mudah dipantau.

Brigjen I Made Agus menjelaskan, salah satu pengembangan yang didorong Korlantas adalah penggunaan dashboard bersama.

Sistem tersebut memungkinkan lembaga terkait memantau data penindakan, keputusan pengadilan hingga pembayaran denda dalam satu sistem.

Dengan integrasi tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi berdasarkan data yang sama sesuai kewenangannya.

Pemantauan perjalanan suatu perkara pun dapat dilakukan tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri, kami perlu dukungan bapak ibu (Kejaksaan dan Mahkamah Agung),” kata Made Agus.

Menurutnya, keterhubungan antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi.

“Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.

Penguatan ETLE juga menyasar sistem pembayaran denda tilang. Pembayaran masyarakat diarahkan terhubung langsung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi pembayaran dapat tercatat secara elektronik sehingga lebih mudah ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait.

Korlantas menyebut integrasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pembayaran sekaligus pencatatan penerimaan negara.

Sistem tersebut juga ditujukan untuk mengurangi persoalan administrasi yang muncul ketika data pembayaran masih berjalan secara terpisah.

Bagi masyarakat, keterhubungan sistem memungkinkan status pembayaran denda tercatat secara elektronik sehingga proses administrasinya lebih mudah dipantau.

Integrasi CJS juga mengubah pola administrasi antarinstansi. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga proses rekonsiliasi tidak harus dilakukan secara fisik.

Data yang tersedia dalam sistem dapat digunakan untuk pencocokan dan verifikasi secara elektronik.

Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan lebih efisien dan potensi perbedaan pencatatan antarinstansi dapat ditekan.

Sistem ini sekaligus memungkinkan monitoring dilakukan lebih cepat berdasarkan data yang tersedia.

Transformasi digital penegakan hukum lalu lintas tidak hanya mengandalkan teknologi. Korlantas Polri juga mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui sertifikasi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.

Sertifikasi tersebut diarahkan untuk memastikan petugas memiliki kompetensi dan standar pemahaman dalam menjalankan sistem, mulai dari pengelolaan data, penindakan, penyelesaian perkara hingga pembayaran dan pencatatan penerimaan.

Penguatan kompetensi diperlukan agar digitalisasi penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada perangkat teknologi, tetapi juga didukung sumber daya manusia yang mampu menjalankan sistem sesuai ketentuan.

Penguatan sistem terpadu tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sejumlah pemangku kepentingan terkait pelayanan penegakan hukum elektronik tilang.

Dalam mekanisme CJS, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan memiliki keterhubungan data dan proses sesuai kewenangan masing-masing.

Bagi masyarakat, sistem tersebut diharapkan membuat proses penyelesaian tilang elektronik atau ETLE menjadi lebih sederhana.

Informasi perkara dan kewajiban pembayaran dapat diproses secara elektronik, sementara transaksi pembayaran tercatat secara resmi.

Korlantas Polri pun terus mendorong penyempurnaan integrasi ETLE nasional melalui kolaborasi lintas lembaga, penguatan sistem pembayaran, dashboard bersama, penyederhanaan rekonsiliasi serta peningkatan kompetensi petugas.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks