Riauexpose.Com | Pemerintah resmi tancap gas memberantas kejahatan digital dengan mengintegrasikan sistem pelaporan antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Polri.
Langkah ini diyakini mampu mempercepat penanganan penipuan online, judi daring, hingga kasus pemerasan seksual berbasis digital yang kian marak.
Upaya percepatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Meutya Hafid dan Listyo Sigit Prabowo di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memangkas birokrasi koordinasi antar lembaga yang selama ini dinilai memperlambat respons terhadap laporan masyarakat.
Dengan sistem terintegrasi, setiap aduan kini dapat diproses lebih cepat dan terukur.
Meutya Hafid mengungkapkan, tren kejahatan siber di Indonesia mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Aduan terkait penipuan digital, judi online, hingga pemerasan berbasis seksual (sextortion) menjadi perhatian utama pemerintah.
“Kami mencatat kenaikan kasus penipuan digital yang cukup tinggi, termasuk pemerasan seksual dan judi online. Melalui kerja sama ini, kami optimistis dapat menekan angka tersebut dalam satu tahun ke depan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan paling signifikan dari kerja sama ini terletak pada efisiensi sistem kerja.
Proses yang sebelumnya harus melalui tahapan administratif kini disederhanakan menjadi sistem digital terpadu antara Komdigi dan Polri.
Dengan integrasi ini, laporan terkait konten negatif seperti situs ilegal, akun media sosial bermasalah, hingga aplikasi mencurigakan dapat langsung diverifikasi dan ditindaklanjuti secara sinkron oleh tim teknis kedua lembaga.
Tak hanya itu, pemerintah juga berencana menyatukan kanal pengaduan masyarakat. Layanan darurat seperti 110 milik Polri dan 112 yang dikelola pemerintah daerah akan diintegrasikan dalam satu command center nasional.
“Kami ingin sistem aduan lebih sederhana dan cepat. Integrasi 110 dan 112 akan membuat laporan masyarakat masuk melalui satu pintu,” tambah Meutya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat langkah penegakan hukum di ruang siber.
Dengan sistem yang terhubung, Polri dapat melakukan pelacakan dan penindakan secara real-time.
“Ini akan memudahkan kami dalam merespons laporan secara cepat dan mencegah munculnya korban baru dari berbagai modus kejahatan digital,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kerja sama ini juga mencakup pengamanan Pusat Data Nasional (PDN) serta peningkatan edukasi publik terkait literasi digital.
Kedua institusi juga telah menyusun mekanisme bersama untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan teknis.









