Riauexpose.com | Praktik Klinik kecantikan ilegal yang meresahkan belasan wanita di Pekanbaru akhirnya terbongkar.
Seorang perempuan berinisial Jeni ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan medis tanpa izin yang menyebabkan sedikitnya 15 korban mengalami kerusakan serius hingga cacat permanen.
Penangkapan dilakukan di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Selasa (27/4/2026).
Tersangka yang merupakan mantan Putri Indonesia Riau itu diamankan setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat dari laporan seorang korban berinisial NS yang mengalami luka berat usai menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, yang dikelola oleh tersangka.
Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang diharapkan, korban justru mengalami pendarahan hebat hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala.
Kondisinya bahkan memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di Batam.
“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan,” ungkap Dir Krimsus KBP Ade Kuncoro.
Dampak dari tindakan tersebut sangat fatal. Korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa korban dari praktik ilegal ini tidak hanya satu orang.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 orang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan tersangka.
Bahkan, salah satu korban disebut mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikis mendalam.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025.
Klinik yang dikelolanya menawarkan berbagai jenis perawatan dengan tarif bervariasi, bahkan salah satu korban diketahui membayar hingga Rp16 juta untuk tindakan yang justru berujung petaka.
Ironisnya, meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, tersangka sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
Namun begitu, pelatihan tersebut sejatinya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.
“Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” timpal Ade.
Berbekal sertifikat tersebut, tersangka kemudian nekat membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya tanpa izin resmi.
Setelah melalui pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada 28 April 2026, Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah.
Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.















