Riauexpose.com PEKANBARU — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana perusakan hutan. N ditangkap di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Wanita inisial N itu diduga berperan sebagai pemodal utama sekaligus pemesan dalam jaringan perdagangan kayu ilegal yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dengan tersangka awal berinisial DA.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan bermula ketika penyidik melakukan penindakan terhadap pengelola sawmill yang tidak bisa menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu.
“Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan,” ujar Ade.
Dari lokasi sawmill, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.
Berdasarkan keterangan saksi ahli, lokasi pemotongan kayu tersebut diketahui berada dalam zona kawasan HPT Lipai Siabu.
Peran N terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap DA. Kepada penyidik, DA menyebut N sebagai pihak yang memesan kayu sekaligus menyokong dana operasional kegiatan tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap rekam jejak aktivitas N. Dari hasil penyidikan, N diduga telah menjalankan bisnis perdagangan kayu ilegal sejak 2019.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengarah pada dugaan keterlibatan N sebagai pemodal.
“Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal,” ungkap Teddy.
Polda Riau memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan N. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal.
Menurut Teddy, penyidik akan menelusuri aliran dana menggunakan pendekatan follow the money dan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU,” tegasnya.
Atas dugaan perbuatannya, N dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam KUHP.
Saat ini, N bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemodal, pemasok, pengelola maupun pihak yang menikmati hasil perdagangan kayu ilegal dari kawasan hutan tersebut.
“BACA JUGA”
SPBU Samping RM Nilam Sari Sorek Terbakar, Api dari Minibus Saat Isi BBM
Adv. Abdul Sarif Resmi Nahkodai DPC KAI Kampar, Dilantik Ketum Siti Jamaliah Lubis
Ketum KAI Dorong Advokat Wanita Minimal 30 Persen di Setiap DPD















