Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Karyawan Tewas di PT SLS, Hima Persis Desak Usut Tuntas!

Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, menyampaikan duka mendalam sekaligus kritik tegas terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, menyampaikan duka mendalam sekaligus kritik tegas terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja di PT SLS (istimewa)

RIAUEXPOSE.COM Kecelakaan kerja yang menewaskan seorang karyawan di Pabrik Kelapa Sawit PT Sari Lembah Subur (SLS) Grup Astra, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menuai sorotan serius dari berbagai pihak.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada 25 Maret 2026, bertepatan dengan hari pertama masuk kerja usai libur Hari Raya.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun tumpukan cangkang sawit saat menjalankan aktivitas di area pabrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban sedang merapikan tumpukan cangkang dan abu boiler. Namun secara tiba-tiba, material tersebut longsor dan langsung menimbun tubuh korban.

Tidak ada saksi yang mengetahui secara pasti waktu kejadian. Rekan kerja baru menyadari adanya kejanggalan pada tumpukan cangkang sebelum akhirnya melakukan pengecekan dan menemukan korban dalam kondisi tertimbun.

Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya kelemahan dalam penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.

Ketua Umum PD Hima Persis Pelalawan, Agung Prayoga, menyampaikan duka mendalam sekaligus kritik tegas terhadap dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.

“Kami menilai ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan indikasi kegagalan dalam penerapan sistem K3. Apalagi terjadi pada hari pertama kerja setelah libur panjang yang seharusnya menjadi perhatian khusus dalam aspek keselamatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur K3, maka pihak perusahaan harus dikenakan sanksi tegas hingga ke ranah pidana.

Menurutnya, pekerjaan di area berisiko tinggi seperti boiler atau hooper seharusnya dilaksanakan dengan standar pengamanan ketat, pengawasan maksimal, serta didahului dengan safety briefing yang optimal.

Hima Persis Pelalawan juga menyoroti potensi pelanggaran sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3).

“Keselamatan pekerja adalah tanggung jawab mutlak perusahaan. Jika terbukti lalai, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa masuk ranah pidana,” tegas Agung.

Dalam pernyataannya, Hima Persis Pelalawan menyampaikan sejumlah tuntutan. Pihak perusahaan diminta bertanggung jawab penuh secara moral dan hukum, termasuk memberikan hak-hak korban kepada keluarga secara layak dan transparan.

Selain itu, perusahaan juga didesak segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem K3.

Tidak hanya itu, Kepolisian Resor Pelalawan juga diminta untuk melakukan investigasi secara profesional, independen, dan terbuka kepada publik.

“Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini, membuka secara transparan kronologi kejadian, serta menindak tegas pihak manajemen yang terbukti lalai. Jangan sampai ada kesan ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Hima Persis turut meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk segera melakukan audit terhadap penerapan K3 di perusahaan tersebut serta mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Sebagai penutup, Agung menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi taruhan dalam aktivitas industri. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja. Setiap kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diproses secara hukum,” pungkasnya.

Hima Persis Pelalawan memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

68 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png