Siak riauexpose.com– Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menggelar Press Release pembunuhan berencana di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.
Pelaku berinisial AS (44) nekat menghabisi nyawa korban EW (44) lantaran sakit hati setelah dimaki dan pinjaman pelaku ditolak korban.
Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam dalam konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (19/2/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan tersangka dilakukan dengan kesengajaan dan didahului niat untuk menghilangkan nyawa korban setelah permintaan pinjamannya ditolak,” kata Kapolres.
Selain itu, lanjut Kapolres, unsur perencanaan terpenuhi dari rangkaian tindakan sebelum dan sesudah kejadian pembunuhan.
Korban EW, seorang ibu rumah tangga warga Desa Minas Timur, ditemukan tidak bernyawa di kediamannya pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB oleh adik kandungnya yang datang berkunjung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis itu bermula pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka datang seorang diri menggunakan sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nomor polisi dengan maksud meminjam uang.
Namun begitu, korban menolak karena utang sebelumnya tertanggal 27 Januari 2026 belum dilunasi.
Penolakan tersebut memicu emosi tersangka. Saat berada di dapur untuk menyalakan rokok, tersangka melihat sebilah pisau merek Lian Jin tergeletak di atas meja.
Pisau itu kemudian diambil dan dibawa ke ruang tamu, lalu digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun tersangka kembali menusuk bagian leher korban hingga tersungkur.
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membersihkan pisau di drum berisi air di samping rumah sebelum meletakkannya kembali di dapur.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengambil satu unit ponsel OPPO A60 milik korban dari dalam lemari kayu, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya.
Usai melakukan penyelidikan di lapangan Tim Satreskrim Polres Siak akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (13/2/2026) dini hari di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Saat ditangkap, tersangka bersembunyi di rumah kerabatnya dan tidak melakukan perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk membunuh korban, sepeda motor tanpa nopol, helm, jaket, pakaian bernoda darah, ponsel korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolres menegaskan bahwa motif utama pembunuhan adalah dendam dan sakit hati karena tidak lagi diberi pinjaman uang, ditambah dengan adanya ucapan korban yang dianggap menyakitkan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Kapolres.









