Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Demi Belikan Pacar Motor, Pemuda di Siak Tega Gorok Nenek Hingga Tewas

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos mengungkapkan, pelaku berinisial IA yang merupakan cucu kandung korban nekat menghabisi nyawa neneknya demi menguasai harta korban.
Kapolres Siak saat konferensi pers, Senin (6/4/2026).

Riauexpose.Com | Polres Siak mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang nenek di Kampung Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, yang terjadi pada Kamis (2/4/2026) lalu.

Korban diketahui bernama Sutiyah (77), yang tewas mengenaskan di rumahnya sendiri dengan leher bersimbah darah.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Wakapolres Kompol Akira Ceria dan Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos mengungkapkan, pelaku berinisial IA yang merupakan cucu kandung korban nekat menghabisi nyawa neneknya demi menguasai harta benda korban.

Uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membelikan sepeda motor untuk kekasihnya.

“Motif pelaku karena ingin menguasai harta korban untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan, salah satunya membeli sepeda motor untuk pacarnya,” ungkap Kapolres saat Expose bersama rekan media, Senin (6/4/2026).

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di RT 015 RW 004 Kampung Suka Mulya.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka gorok di bagian leher. Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan barang bukti berupa parang dan pisau yang diduga digunakan pelaku.

Kecurigaan pertama muncul dari tetangga yang melihat rumah korban tertutup sejak pagi, sementara lampu teras masih menyala.

Warga yang merasa janggal kemudian bersama keluarga korban memeriksa rumah dan menemukan korban sudah tergeletak di ruang tengah dalam kondisi mengenaskan.

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 12 jam, pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Selain menghilangkan nyawa korban, IA juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik neneknya, di antaranya uang tunai, perhiasan emas, dan telepon genggam.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Siak dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png