Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Warga Nias Babak Belur Dikeroyok di Perawang, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tualang

Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Nias di Perawang setelah buron selama empat bulan.
Tim Opsnal Polsek Tualang mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Nias di Perawang setelah buron selama empat bulan. (istimewa).

Riauexpose.com SIAK – Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Nias di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tualang.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Pekanbaru dan Perawang, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Korban, Yoferman Laia, menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka berat di bagian wajah dan sempat tidak sadarkan diri.

Peristiwa itu terjadi di sebuah barbershop di Jalan Raya KM 6 Perawang, Kecamatan Tualang, Sabtu (14/3/2026) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat penganiayaan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Tipe D Perawang.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus pengeroyokan tersebut.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif dan memeriksa sejumlah saksi. Saat ini dua pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Teguh, Kamis (30/7/2026).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut salah seorang pelaku berada di Kota Pekanbaru.

Menindaklanjuti informasi itu, Ps Kanit Reskrim Iptu Kristian Sirait, SE melalui Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Khairul, SH bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku Selasa (28/7/2026).

Meski sempat melakukan pencarian hingga dini hari tanpa hasil, tim tidak menghentikan perburuan.

Keesokan harinya, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku berinisial PSP alias T di sebuah rumah kos di Jalan Merak, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Saat diperiksa, PSP mengakui ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban dan memberitahukan keberadaan salah seorang rekannya di Perawang.

Berbekal pengakuan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.00 WIB kembali berhasil mengamankan pelaku lainnya berinisial KFE di kawasan Pasar Minggu Perawang.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Tualang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial R dan S.

Kompol Teguh Wiyono mengklaim pihaknya tidak akan berhenti mengusut kasus tersebut sebelum seluruh pelaku berhasil ditangkap.

“Kami mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum atau penganiayaan.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

69 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png