Pencarian

Polres Pelalawan Ringkus 4 Pembobol Kartu ATM, Uang BNI Rp42 Juta Raib

Polres Pelalawan menangkap empat pelaku pembobolan rekening BNI warga Ukui. Uang korban Rp42,05 juta dikuras menggunakan kartu ATM dan PIN.

Usman
Usman Redaksi · Jumat, 30 Oktober 2026 · 21:06:00 WIB · Editor: Redaksi
Polres Pelalawan Ringkus 4 Pembobol Kartu ATM, Uang BNI Rp42 Juta Raib
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari saat Konferensi Pers pembobolan rekening BNI milik warga Ukui dengan kerugian Rp42,05 juta.

PELALAWAN, RIAUEXPOSE.COM – Aksi sindikat pembobol rekening bank di Kabupaten Pelalawan, Riau, akhirnya terbongkar.

Polres Pelalawan melalui Polsek Ukui berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian dana rekening BNI milik seorang warga Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui.

Keempat tersangka diduga menguras uang milik korban bernama Nazaruddin hingga mencapai Rp42.050.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, tiga tersangka lebih dahulu ditangkap di wilayah Ukui, sementara satu tersangka lainnya yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan membenarkan penangkapan seluruh tersangka tersebut.

“Tersangkanya sudah empat orang, dari tiga yang lebih dulu kita amankan. DPO-nya baru kita amankan di Sumut,” ujar AKP Mike, Jumat (30/10/2026).

Kasus ini bermula pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, salah seorang tersangka, Herman Ade Putra alias Herman, diduga mengetahui PIN ATM dan jumlah saldo rekening korban ketika keduanya melakukan transaksi penarikan tunai di ATM BNI Ukui.

Informasi mengenai PIN dan saldo rekening tersebut kemudian diduga disampaikan Herman kepada tiga orang lainnya, yakni Rojali Nainggolan alias Jali, Muhammad Fahrizal alias Ijal, dan Imam Charis Pramudya alias Imam.

Dari hasil penyelidikan polisi, keempatnya diduga menyusun rencana untuk mengambil kartu ATM milik korban.

Rencana tersebut diduga berlangsung  pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketika Nazaruddin meninggalkan rumah untuk menunaikan salat Magrib.

Imam diduga masuk ke rumah korban melalui jendela dan mengambil kartu ATM BNI yang disimpan di dalam kamar.

Berbekal kartu ATM dan PIN yang telah diketahui sebelumnya, para pelaku kemudian diduga melakukan transaksi penarikan dana melalui sejumlah layanan BRILink di wilayah Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras, hingga Pangkalan Kerinci.

Korban baru mengetahui uangnya hilang pada Kamis (15/10/2026), setelah keluarga menemukan transaksi mencurigakan melalui aplikasi mobile banking Wonder BNI.

Pemeriksaan rekening koran di kantor BNI Ukui kemudian memastikan adanya pemindahan dana tanpa sepengetahuan dan izin pemilik rekening. Total kerugian korban mencapai Rp42.050.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ukui bersama Sat Intelkam Polres Pelalawan melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi sepanjang Jalan Lintas Timur.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi empat orang yang diduga terlibat.

Tiga tersangka, yakni Herman, Muhammad Fahrizal, dan Rojali, ditangkap pada Rabu (21/10/2026). Herman dan Muhammad Fahrizal diamankan sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Herman, tepatnya di belakang Kantor Lurah Ukui Satu.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali menangkap Rojali di kediamannya.

Sementara Imam Charis yang sempat melarikan diri dan masuk DPO akhirnya berhasil diamankan di wilayah Sumatera Utara pada Jumat (30/10/2026).

Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan menyebutkan, tersangka Imam saat itu sedang dibawa anggota kepolisian menuju Ukui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di balik pengungkapan kasus tersebut, Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan fasilitas perbankan, terutama menjaga kerahasiaan nomor PIN ATM.

Masyarakat diminta tidak memberitahukan PIN kepada siapa pun, termasuk orang yang dikenal atau dipercaya.

Saat melakukan transaksi di mesin ATM, nasabah juga harus memastikan tidak ada orang lain yang melihat ketika memasukkan PIN.

Selain itu, kartu ATM, buku rekening, dan catatan penting yang berkaitan dengan akses perbankan sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan bersifat pribadi.

Jangan menyimpan PIN di dompet bersama kartu ATM, menuliskannya pada kartu, atau menyampaikan informasi saldo dan transaksi kepada orang lain.

Kewaspadaan sangat penting karena informasi sederhana seperti PIN dan keberadaan kartu ATM dapat disalahgunakan apabila diketahui pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya buku rekening BNI, rekening koran periode 1–16 Oktober 2026, kartu ATM BNI, dua unit sepeda motor, dua telepon genggam, helm, pakaian, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

Hingga berita ini tayang Polisi masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks