Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Modus Silaturahmi, Eks Ka Unit BRI di Siak Bobol Rekening Nasabah 1,2 Miliar

FF43BE6D ED15 423B A832 15A939D5B78B
Polisi tetapkan Eks Ka Unit BRI Lubuk Dalam,Siak jadi tersangka dan di tahan.. (istimewa).

SIAK  riauexpose.Com– Mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, berinisial R, resmi jadi tersangka setelah diduga menggelapkan dana nasabah prioritas sebesar Rp1,1 miliar.

Perkara ini mencuat setelah pasangan lanjut usia, Suhar dan Marmi, melaporkan penyusutan drastis saldo rekening mereka yang semula mencapai Rp1,6 miliar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Fakta penyidikan mengungkap, dugaan tindak pidana dilakukan dengan modus penyalahgunaan jabatan dan manipulasi fisik kartu ATM korban.

Modus Silaturahmi Berujung Penggelapan

Berdasarkan hasil penyidikan Polres Siak, peristiwa bermula pada Juni 2025. Terdakwa mendatangi kediaman korban dengan membawa atribut promosi bank sebagai bentuk “silaturahmi”.

Dalam kesempatan tersebut, terdakwa menawarkan bantuan merapikan kartu ATM korban ke dalam dompet hadiah.

Tanpa sepengetahuan korban, satu kartu ATM utama diduga disembunyikan dan kemudian digunakan untuk menarik dana secara bertahap melalui sejumlah agen BRILink di Pekanbaru.

Skema ini dilakukan guna menghindari deteksi sistem pengawasan transaksi internal.

Kapolres Siak, AKBP Sepul Ade Irsyam Siregar, dalam keterangan pers menyatakan bahwa modus operandi menunjukkan adanya perencanaan matang serta pemahaman mendalam terhadap sistem perbankan.

Ironisnya, sebelum laporan korban bergulir ke ranah pidana, terdakwa telah lebih dahulu mengundurkan diri dari BRI. Audit internal perusahaan disebut telah menemukan indikasi pelanggaran dalam kinerja yang bersangkutan.

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme perlindungan konsumen berjalan sesuai regulasi. Saldo korban telah dipulihkan melalui skema pertanggungjawaban internal bank.

Namun demikian, kasus ini tetap memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di level unit perbankan, khususnya terhadap pejabat struktural yang memiliki akses langsung kepada nasabah prioritas.

Kepada polisi, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan motif didasari persoalan internal serta tekanan pribadi. Penyidik mengungkap, dana yang ditarik diduga digunakan untuk kepentingan konsumtif, termasuk hiburan malam dan pembelian narkotika.

Perkara kini disidangkan di Pengadilan Negeri Siak. Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi preseden serius dalam tata kelola perbankan nasional. Penyalahgunaan kepercayaan oleh pejabat bank bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap prinsip fiduciary duty dan perlindungan konsumen jasa keuangan.

Publik kini menanti, apakah proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus mendorong reformasi pengawasan internal di tubuh perbankan pelat merah.

Sebab pada akhirnya, kepercayaan adalah fondasi utama industri perbankan. Ketika pejabat struktural justru menjadi pelaku, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan legitimasi sistem itu sendiri.

71 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png