Pencarian

Galodo Arosuka Solok: Bencana, Teguran atau Murka Alam?

Galodo menerjang Arosuka Solok. Di balik bencana, muncul pertanyaan tentang kerusakan lingkungan, tambang ilegal dan tanggung jawab penegakan hukum.

admin
admin Redaksi · Selasa, 22 September 2026 · 09:00:00 WIB · Editor: Redaksi
Galodo Arosuka Solok: Bencana, Teguran atau Murka Alam?
Adv. Rustam, S.H., M.H., CPLA (Dok: istimewa)

Oleh: Adv. Rustam, S.H., M.H., CPLA

Advokat DPD KAI Riau / Dosen Fakultas Hukum UPBI Pekanbaru

RIAUEXPOSE.COM SOLOK — Galodo kembali mengingatkan kita bahwa alam tidak pernah benar-benar diam. Ia mungkin tidak berbicara dengan bahasa manusia, tetapi ketika keseimbangan lingkungan dirusak, jawabannya dapat datang dalam bentuk air bah, longsor, lumpur, batu dan kayu yang bergerak tanpa mengenal batas jabatan maupun kekuasaan.

Senin malam, 21 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, kawasan Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, diterjang galodo.

Arus deras membawa material dan menerjang kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok di Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Sejumlah fasilitas pemerintahan dan rumah warga terdampak, sementara material longsor menutup akses Solok–Padang.

Di tengah kepanikan masyarakat, pertanyaan terbesar bukan semata-mata berapa besar kerusakan yang ditimbulkan, tetapi mengapa bencana dengan material sedemikian besar bisa terjadi dan bagaimana kondisi kawasan hulu sebelum peristiwa itu berlangsung?

Pertanyaan tersebut penting karena hujan deras memang dapat menjadi pemicu banjir bandang.

Namun dalam sudut pandang lingkungan, besarnya dampak juga perlu dilihat dari kondisi daerah aliran sungai, tutupan hutan, kontur tanah, perubahan fungsi lahan, sistem drainase, hingga kemungkinan adanya aktivitas manusia yang mengganggu keseimbangan alam.

Dan di sinilah negara tidak boleh berhenti pada kalimat klasik: “ini murni bencana alam.”

Bencana alam memang nyata. Tetapi apabila ada campur tangan manusia yang memperparah kerusakan lingkungan, maka persoalannya berubah menjadi persoalan hukum.

Salah satu pertanyaan yang patut dibuka secara serius adalah mengenai kemungkinan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan yang memiliki fungsi ekologis.

Tambang emas ilegal bukan sekadar persoalan izin usaha. Apabila terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak kawasan hutan, mengubah kontur tanah, membuka tutupan vegetasi, atau mengganggu aliran air, maka dampaknya dapat dirasakan jauh oleh masyarakat yang bahkan tidak pernah mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.

Yang menggali mungkin mendapatkan emas.

Yang menikmati keuntungan mungkin hanya segelintir orang.

Tetapi ketika alam kehilangan keseimbangannya, masyarakat biasa yang membayar harga paling mahal.

Rumah mereka terendam.

Jalan mereka terputus.

Harta benda mereka hilang.

Bahkan keselamatan jiwa mereka menjadi taruhan.

Keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara kerugian sosial dan ekologis dibebankan kepada masyarakat.

Namun harus ditegaskan, sampai saat ini belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa galodo Arosuka secara langsung disebabkan aktivitas tambang emas ilegal. Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh menjadi vonis di ruang publik.

Justru karena itulah aparat penegak hukum dan instansi lingkungan harus melakukan pemeriksaan dan investigasi secara objektif.

Jika kawasan hulu diduga mengalami perubahan signifikan, periksa.

Jika ada aktivitas pertambangan, telusuri.

Jika ada tambang tanpa izin, tindak.

Jika ada pembiaran, cari siapa yang bertanggung jawab.

Dan jika ternyata tidak ada kaitan dengan pertambangan, sampaikan kepada publik secara terbuka berdasarkan hasil kajian dan bukti.

Jika benar ada aktivitas ilegal yang berlangsung lama, bagaimana aktivitas tersebut bisa berjalan?

Apakah tidak terlihat?

Apakah tidak pernah dilaporkan?

Apakah tidak pernah dilakukan pengawasan?

Ataukah ada persoalan lain yang harus dibongkar?

Publik berhak mendapatkan jawaban.

Tetapi jawaban tersebut harus lahir dari penyelidikan, bukan dari rumor.

Kalau kemudian ditemukan adanya oknum aparat yang sengaja membiarkan kegiatan ilegal, maka persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal.

Itu dapat berkembang menjadi persoalan serius mengenai penyalahgunaan kewenangan, pembiaran, konflik kepentingan, bahkan dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan aliran uang atau keuntungan ilegal kepada pihak tertentu.

Maka pertanyaan tentang kemungkinan “setoran” juga harus ditempatkan sebagai pertanyaan investigasi, bukan tuduhan tanpa bukti.

Siapa menerima?

Berapa jumlahnya?

Dari siapa?

Untuk kepentingan apa?

Ke mana aliran uang tersebut?

Apakah ada keterlibatan oknum tertentu?

Semua itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti.

Karena penegakan hukum tidak boleh berdiri di atas rumor.

Tetapi penegakan hukum juga tidak boleh takut menyentuh kekuasaan dan kepentingan ekonomiapabila bukti memang mengarah ke sana.

Galodo tidak bertanya apakah yang diterjang kantor pemerintah, rumah pejabat atau rumah rakyat kecil.

Air tidak mengenal pangkat.

Lumpur tidak mengenal jabatan.

Batu tidak mengenal koneksi.

Dan alam tidak menerima suap.

Kalimat terakhir ini mungkin terdengar sederhana, tetapi mengandung pesan yang dalam.

Manusia dapat bernegosiasi dengan manusia.

Hukum dapat dimanipulasi apabila manusia menyalahgunakan kewenangan.

Tetapi alam tidak bisa diajak berkompromi.

Ketika hutan kehilangan tutupan, sungai kehilangan daya tampung, lereng kehilangan kestabilan dan daerah resapan berubah fungsi, maka hukum alam akan bekerja tanpa mengenal siapa yang berkuasa.

Karena itu, galodo Arosuka seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan.

Jangan hanya sibuk membersihkan lumpur setelah bencana.

Jangan hanya sibuk menghitung kerugian setelah rumah warga rusak.

Jangan hanya sibuk membagikan bantuan setelah masyarakat kehilangan harta benda.

Yang lebih penting adalah mencari penyebab dan mencegah bencana serupa berulang.

Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas penderitaan masyarakat.

Bukan sekadar setelah bencana.

Tetapi sebelum bencana terjadi.

Pengawasan lingkungan harus berjalan.

Perizinan harus diperiksa.

Kawasan rawan harus dipetakan.

Aktivitas pertambangan harus diawasi.

Dan apabila ditemukan pelanggaran, hukum harus bekerja.

Jangan sampai hukum hanya datang ketika korban sudah berjatuhan.

Jangan sampai aparat baru bergerak ketika kamera sudah menyala.

Jangan sampai setelah bencana semua pihak mengatakan prihatin, sementara sebelumnya tidak ada yang mau bertanya apa yang sebenarnya terjadi di kawasan hulu.

Saya tidak ingin gegabah menyebut galodo sebagai “murka Tuhan” dalam pengertian hukum maupun ilmiah.

Penyebab bencana harus dijelaskan melalui kajian ilmiah dan investigasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun secara moral, galodo ini patut dibaca sebagai teguran keras kepada manusia.

Bahwa alam memiliki batas.

Bahwa pembangunan memiliki tanggung jawab.

Bahwa kekayaan alam bukan warisan segelintir orang untuk dieksploitasi tanpa kendali.

Dan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Karena itu, tragedi Arosuka jangan berhenti menjadi gambar lumpur di media sosial.

Jangan berhenti menjadi berita sehari.

Jangan berhenti menjadi seremoni penyerahan bantuan.

Galodo harus menjadi pintu masuk untuk melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap kawasan yang terdampak.

Bila ditemukan pelanggaran, proses secara hukum.

Bila ditemukan pembiaran, periksa pihak yang bertanggung jawab.

Bila ditemukan aliran uang ilegal, telusuri sampai ke penerima manfaat terakhir.

Dan bila ternyata seluruh dugaan itu tidak terbukti, sampaikan kepada masyarakat secara transparan.

Itulah negara hukum.

Hari ini mungkin yang diterjang adalah kantor pemerintah dan rumah warga.

Besok kita tidak tahu.

Karena itu, pertanyaannya bukan hanya “siapa yang salah?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

“Apa yang harus diperbaiki sebelum korban berikutnya jatuh?”

Aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.

Pemerintah harus memastikan pengawasan lingkungan berjalan.

Masyarakat harus diberi ruang untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan tanpa takut.

Dan siapa pun yang terbukti merusak lingkungan harus bertanggung jawab.

Negara tidak boleh kalah oleh tangan-tangan jahil yang mengeruk kekayaan alam demi keuntungan pribadi.

Emas bisa kembali dicari. Uang bisa kembali diperoleh. Tetapi ketika nyawa manusia hilang dan ekosistem rusak, tidak semuanya dapat dikembalikan.

Galodo Arosuka mungkin adalah bencana.

Mungkin pula sebuah teguran.

Tetapi bagi manusia yang mau belajar, setiap bencana adalah pesan dari alam yang membentang.

jangan paksa alam membayar harga dari keserakahan manusia.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
admin
Profil Penulis admin

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks