RIAUEXPOSE.COM SIAK — Penguatan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga adat menjadi salah satu agenda penting dalam kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, ke Kabupaten Siak, Kamis (5/11/2026).
Dalam pertemuan bersama Forkopimda dan LAMR Kabupaten Siak, Kajati Riau membahas penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dengan melibatkan tokoh-tokoh adat.
Kunjungan kerja Kajati Riau di Negeri Istana dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli, seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Siak, Ketua DPRD, serta jajaran lembaga adat Melayu.
Pertemuan dalam suasana ramah tamah itu menjadi ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum, sekaligus memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain aspek penegakan hukum, pertemuan tersebut juga membahas peluang memperkuat pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan tokoh adat Melayu yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat Siak.
Pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian perkara tertentu secara lebih humanis, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum, kepentingan korban, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Keterlibatan lembaga adat menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi dan pemahaman terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang hidup dan berkembang di Kabupaten Siak.
Timbalan Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kabupaten Siak, Datuk H. Makmur, menyambut baik kunjungan kerja Kajati Riau beserta rombongan.
Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara lembaga adat, pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum.
“Lembaga adat Melayu memiliki peran penting dalam menjaga marwah, keharmonisan, dan ketertiban masyarakat. Kami berharap sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, Forkopimda, dan lembaga adat terus diperkuat, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," ujar Datuk H Makmur.
Ia juga menilai, pembahasan mengenai restorative justice menjadi hal yang relevan dalam upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan.
“Dalam masyarakat Melayu, penyelesaian persoalan dengan mengedepankan musyawarah, menjaga marwah, dan memulihkan hubungan sosial merupakan nilai yang telah lama dijunjung. Namun, penerapannya tentu harus tetap sejalan dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana bersama rombongan juga berkesempatan mengunjungi Istana Siak Assyerayah Al Hasyimiah
Kunjungan tersebut menjadi momen istimewa karena rombongan Kajati Riau disebut sebagai pengunjung terakhir sebelum Istana Siak ditutup sementara untuk pelaksanaan pekerjaan perbaikan atau renovasi.