Pencarian

LAMR Dorong Solusi Restoratif Justice atas Konflik Tumang–PT SSL

LAMR Riau Selesaikan Konflik PT SSL

riauexpose
riauexpose Redaksi · Senin, 04 Agustus 2025 · 18:25:43 WIB
LAMR Dorong Solusi Restoratif Justice atas Konflik Tumang–PT SSL
LAMR Dorong Solusi Restoratif Justice atas Konflik Tumang–PT SSL

LAMR Saat Berdiskusi Terkait Penyelesaian Konflik PT . SSL

PEKANBARU.~ Lembaga Adat Melayu Riau Siak (LAMR Siak) melakukan kunjungan silaturahmi ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Senin (4/8).

Pertemuan hangat tersebut berlangsung di Balai Adat LAMR, tepatnya di Ruang Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Pekanbaru.

Rombongan LAMR Siak yang terdiri dari Kepala Bagian Hukum serta beberapa Datuk, disambut langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus dan tim PBH LAMR.

Kegiatan ini menjadi momen penting untuk saling bertukar pandangan, memperkuat koordinasi, serta mempererat tali silaturahmi dalam rangka menjaga marwah dan keluhuran adat Melayu di Bumi Lancang Kuning.

Kunjungan LAMR Siak ini guna membahas konflik antara PT. Seraya Sumber Lestari (PT. SSL) dan Masyarakat Tumang, Kabupaten Siak, yang berujung pada proses hukum dan penahanan sejumlah warga.

Masyarakat yang terindimidasi pun telah mengirim surat permohonan kepada LAMR agar dapat memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Ketua PBH LAMR, Datuk Zainul Akmal, menyampaikan bahwa permintaan tersebut sangat relevan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Melayu.

Ia mengutip pandangan dari Datuk Ismail bergelar Datuk Sindo Mudu dari Suku Kandang Kopuh Kaum Pesukuan Luhak Rambah, yang menegaskan prinsip adat (pupatah putitih) dalam menyelesaikan sengketa.

“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh. Artinya, setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara musyawarah dengan hati yang bersih, agar semua menjadi terang dan adil, sehingga memungkinkan terjadinya saling memaafkan, mengganti kerugian korban dan meniadakan dendam,” jelas Datuk Zainul.

Datuk Zainul berpandangan, restorative justice dapat membuka ruang penyelesaian yang meberikan keadilan. Bahkan, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 menjadi dasar hukum yang tegas untuk itu.

Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil menegaskan, LAMR berkomitmen dalam mendorong penyelesaian konflik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu.

“LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” pungkasnya.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks