Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polres Pelalawan Bongkar Sarang Sabu di Sei Kijang, 126 Paket Siap Edar Disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu di kawasan kebun sawit, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Pelaku narkoba dan ratusan paket sabu siap edar (istimewa).

Riauexpose.Com | Perang terhadap narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali membuahkan hasil, seorang pengedar berinisial AS (39) diringkus bersama ratusan paket sabu yang diduga siap edar.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil membongkar aktivitas peredaran sabu di kawasan kebun sawit, Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga, segera melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.

Setibanya di lokasi yang dimaksud, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam pondok kebun sawit.

Pelaku diketahui berinisial AS dan diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif di lapangan. Setelah kami pastikan kebenarannya, tim opsnal bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.

“Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat dan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni 126 paket sabu dengan berat kotor mencapai 23,99 gram.

Selain itu, turut diamankan polisi peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, seperti sendok sabu dari sedotan plastik, timbangan digital, serta satu unit handphone Android merek Oppo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial PR yang saat ini masih dalam pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png