PEKANBARU riauexpose.com– Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhitung mulai 13 Februari hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi meningkatnya titik api seiring penurunan curah hujan di sejumlah wilayah.
Penetapan status siaga darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan yang telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Riau, M Edy Afrizal, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan instansi terkait lainnya.
“Status siaga darurat Karhutla di Riau berlaku mulai 13 Februari sampai 30 November 2026. Penetapan ini mempertimbangkan kondisi cuaca yang mulai memasuki periode kering serta telah ditemukannya sejumlah kejadian Karhutla di beberapa daerah,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, dengan diberlakukannya status siaga darurat, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan langkah pencegahan dan penanganan dini, termasuk memperkuat koordinasi lintas sektor.
BPBD Damkar Riau juga segera mengajukan permohonan dukungan sarana dan prasarana kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dukungan yang diminta meliputi helikopter water bombing, helikopter patroli udara, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca (OMC).
“Dalam waktu dekat kami akan menyurati BNPB untuk meminta bantuan helikopter water bombing, patroli udara, serta dukungan operasi modifikasi cuaca guna memperkuat upaya penanganan Karhutla di Riau,” jelasnya.
Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi meluasnya kebakaran hutan dan lahan, sekaligus meminimalkan dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi di Provinsi Riau.














