RIAUEXPOSE.COM — Kepolisian Sektor-Polsek Lubuk Dalam, mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di Kampung Rawang Kao, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengamankan tersangka berinisial DK alias Kifli (35) di kediamannya yang berada di AFD 2 Blok A, RT 012 RW 003.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Dalam, IPTU Marhengky, seusai menerima laporan masyarakat terkait dugaan maraknya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek bilang, bahwa sebelum dilakukan penindakan, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan secara intensif sejak pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan hasil observasi, petugas mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan. Dalam penggeledahan badan yang dilakukan secara sah, ditemukan 7 (tujuh) paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka,” ungkap IPTU Marhengky.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di sekitar lokasi penangkapan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ditemukan tambahan 2 (dua) paket sabu yang disembunyikan di atas ventilasi pintu depan rumah, yang diduga merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Dari hasil penindakan yang dilakukan polisi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi 9 (sembilan) paket diduga sabu dengan berat kotor 2,02 gram serta 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan.
Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pirex dan pipet modifikasi yang mengindikasikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Petugas juga menyita 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A3 warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi, serta uang tunai sebesar Rp 950.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka, diketahui bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, namun juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka DK kini harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur secara tegas larangan peredaran, penguasaan, serta kepemilikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum.
Selain itu, terhadap tersangka juga disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagai bentuk penguatan aspek penegakan hukum terhadap perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lubuk Dalam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Lubuk Dalam memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















